Gubernur Dideadline! Pengumuman UMP 2024 Sebelum 21 November

Gubernur Dideadline! Pengumuman UMP 2024 Sebelum 21 November

Gubernur Dideadline! Pengumuman UMP 2024 Sebelum 21 November-istimewa-freepik.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.

Langkah ini diambil setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Ida juga memberikan peringatan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan harapan penetapannya tidak melewati 30 November 2023, dengan memperhatikan penetapan UMP.

BACA JUGA:UMP 2024 Naik, Serikat Buruh Tuntut 15 Persen, Berikut UMP di 34 Provinsi

"Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Saya berharap regulasi ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu," ungkap Ida Fauziyah Selasa (14/11/2023).

Menaker menegaskan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan instrumen yang menjadi jembatan perjuangan untuk meningkatkan implementasi sistem pengupahan secara nasional.

Ia mengundang semua pihak untuk memaknai PP ini sebagai upaya bersama demi kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional.

BACA JUGA:Pemerintah Berikan BLT El Nino, Per Orang Dapat Rp200 Ribu, Mau?

Dengan terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023, Ida yakin regulasi ini akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

Keberadaan regulasi ini memberikan kepastian kepada dunia usaha dan industri. Dari padangan buruh, kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan PP tersebut dianggap sebagai penghargaan terhadap kontribusi para pekerja atau buruh dalam pembangunan ekonomi nasional.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, sistem pengupahan yang adil melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan harus menjadi pilihan wajib. Ini akan menjadi dasar sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:Pemerintah Bagikan 500 Ribu Rice Cooker Gratis Berstiker 'Hibah Kementerian ESDM'

Menaker juga menegaskan penerapan struktur dan skala upah akan memastikan bahwa upah pekerja/buruh sejalan dengan nilai dan bobot pekerjaannya.

Ida meyakini bahwa sistem pengupahan yang adil akan mendorong peningkatan produktivitas pekerja/buruh, yang pada akhirnya akan berdampak positif baik dalam mempertahankan daya saing usaha maupun meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Saatnya memanfaatkan peluang ini dan fokus pada penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tegas Ida. (red)

Sumber: