Pengendara Sepeda Listrik Di Seluruh Jagat Indonesia Wajib Tahu, Tak Boleh Berkendara Di Jalan Raya, Paham!
Polisi mendatangi lokasi penjualan sepeda listrik-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Bukan Hanya Desa, Tahun Depan Kelurahan Kembali Mendapat Kucuran Dana Pembangunan, Ini Nominalnya
Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan melalui Kabid Lalu Lintas, Dwi Prian Dona, M.Si mengatakan, pihaknya terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020.
Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan penggunaan sepeda listrik.
Dikatakan Dwi, pelarangan sepeda listrik digunakan di jalan raya karena beberapa alasan, diantaranya kendaraan tersebut bukan kategori kendaraan bermotor.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Akses Bengkulu Selatan-Pagaralam Lumpuh, Tanah Longsor Tutupi Badan Jalan
BACA JUGA:MenPAN-RB Larang Pemda Rekrut Tenaga Honorer
Apalagi penggunanya biasanya tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, sehingga sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan.
Banyak pengendara sepeda listrik masih berstatus anak-anak dan pelajar.
“Para pengendara sepeda listrik rerata anak-anak, mereka ini belum memahami aturan berlalu lintas sehingga bisa membahayakan keselamatan pengendara di jalan raya, makanya kami terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat luas," pungkas Dwi. (red)
Sumber: kabid lalu lintas dinas perhubungan bengkulu selatan