MenPAN-RB Larang Pemda Rekrut Tenaga Honorer
MenPAN-RB Larang Larang Rekrut Tenaga Honorer -istimewa-
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas melarang bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk merekrut pegawai non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023.
Menteri Anas menjelaskan mekanisme terkait hal ini akan dirumuskan secara bersama dalam peraturan pemerintah.
BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah
"Oleh karena itu, tidak ada izin bagi Bupati untuk merekrut non-ASN baru, kita akan menyesuaikan dengan situasi keuangan," tegas Anas.
Langkah ini lanjut kata Anas tak lain untuk mengendalikan pengeluaran terkait pegawai. Anas mengaku menemukan anggaran belanja pegawai di beberapa pemerintah daerah melebihi 40%, bahkan ada yang mencapai 50%.
"Kekhawatiran saya adalah jika pengeluaran untuk pegawai terlalu besar, maka dana untuk pembangunan di daerah akan terganggu," ujar Anas.
BACA JUGA:Maaf, Honorer Satpol PP Belum Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Penyebabnya
Menurut Anas, data terakhir menunjukkan jumlah pegawai non-ASN mencapai 2,35 juta orang.
Angka ini akan berkurang seiring dengan kelulusan non-ASN dari seleksi tahun 2021 sebanyak 1,585 pegawai, dan seleksi tahun 2022 sebanyak 317.148 pegawai.
Sementara jumlah peserta seleksi CASN 2023 mencapai 669.054 honorer. Anas mengonfirmasi bahwa proses seleksi sedang berlangsung.
BACA JUGA:512 Calon PPPK Guru di Bengkulu Tak Perlu Ikut CAT, Kok Bisa? Ternyata Seperti Ini Alasannya
Dengan demikian Anas memperkirakan jumlah sisa honorer atau non-ASN akan mencapai 1,6 juta jiwa saja pada tahun 2024. (red)
Sumber: