MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah

MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah

Anggota Satpol PP Bengkulu Selatan saat menjalankan tugas penegakan perda ternak-istimewa-media center

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membawa kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN, termasuk honorer Satpol PP.

Kabar bahagia tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang salah satunya mengatur penyelesaian masalah honorer.

MenPAN-RB memastikan jika honorer Satpol PP bisa diangkat PNS dan PPPK. Hanya saja pengangkatan dilakukan dengan dua cara.

BACA JUGA:Maaf, Honorer Satpol PP Belum Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Penyebabnya

"Honorer Satpol PP bisa diangkat PNS maupun PPPK dengan 2 cara," kata MenPAN-RB Azwar Anas.

Dua cara tersebut menurut Anas dengan membagi honorer Satpol PP berdasarkan usia.Di mana, bagi honorer berusia di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi PNS.

Sementara di atas 35 tahun diangkat menjadi PPPK. Tetapi mekanisme pengangkatan honorer Satpol PP ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dan PNS, Mardani Ali Sampaikan 3 Hal Penting, Simak Nih

Sementara itu, dilansir jppn.com, Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati memberikan apresiasi langkah MenPAN-RB perihal penyelesaian tenaga non ASN khusus Satpol PP.

Raspati berharap hal itu benar-benar bisa dituangkan dalam PP. Terlebih PNS bukanlah harga mati.

Satpol PP yang hingga kini masih berstatus honorer menerima jika memang mereka diangkat PPPK.

Hanya saja kata Raspati, status mereka adalah PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu mengingat Satpol PP merupakan petugas dalam penegakan perda.

BACA JUGA:Komisi I Sikapi Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK di Kaur, Dua OPD Bakal Dipanggil

"PNS bukan harga mati buat kami, tetapi kalau PPPK harus penuh waktu," pungkas Raspati.

Pihaknya pun meminta pemerintah segera menerbitkan PP yang menjadi turunan UU ASN dengan catatan isi PP tersebut sebagai berikut 

1. Seluruh yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Memperhatikan usianya jangan sampai yg lebih tua malah tidak bisa menjadi ASN

3. Masa pengabdiannya kepada pemerintah dimulai dari yang paling lama lanjut ke bawahnya.

Sumber: