Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dan PNS, Mardani Ali Sampaikan 3 Hal Penting, Simak Nih

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dan PNS, Mardani Ali Sampaikan 3 Hal Penting, Simak Nih

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK dan PNS, Mardani Ali Sampaikan 3 Hal Penting, Simak Nih-istimewa-

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan 3 hal penting dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK dan PNS.

Hal ini disampaikan pasca Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamatkan penataan honorer harus sudah tuntas diselesaikan pada Desember 2024.

BACA JUGA:Komisi I Sikapi Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK di Kaur, Dua OPD Bakal Dipanggil

3 hal ini agar jangan sampai terjadi kisruh mengenai kriteria honorer seperti apa yang berhak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time yang akan dituangkan ke dalam PP Manajemen ASN.

PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut ditargetkan sudah terbit akhir tahun ini.

Berikut 3 hal penting menurut Mardani Ali perihal pengangkatan honorer menjadi PPPK dan PNS sebagaimana dilansir jppn.com

1. Pelatihan untuk Tenaga Honorer:

Seiring dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan honorer harus selesai pada Desember 2024.

BACA JUGA:Isu Honorer Siluman di Kaur Yang Lolos Verifiksai Administrasi Calon PPPK, Seperti Ini Penjelasan Dikbud

Mardani menekankan perlunya memberikan pelatihan kepada tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK.

Bagi mereka yang belum memenuhi kriteria PPPK, pelatihan diperlukan untuk meningkatkan kualifikasi dan keterampilan sebelum penempatan sebagai PNS atau PPPK.

Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa tenaga honorer memiliki persiapan yang memadai sebelum mengemban tugas baru.

2. Anggaran Gaji PPPK

Mardani juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK.

BACA JUGA:Honorer Siluman di Kaur! Ngajar Tak Pernah, Masuk Dapodik, Lulus Seleksi PPPK, Sekda: Telusuri

Pemerintah diminta untuk memastikan kesiapan anggaran gaji PPPK sebelum melaksanakan pengangkatan honorer.

Jaminan kesejahteraan yang layak bagi abdi negara harus diutamakan, dan perlu dipastikan bahwa tidak ada penurunan pendapatan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

3. Data Honorer

Sumber: