Motor Dilarang Tarik Gerobak, Rawan Sebabkan Lakalantas, Masih Membandel Tilang!
Sepeda motor tarik gerobak dilarang beroperasi di Bengkulu Selatan-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkulu Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak menarik gerobak menggunakan sepeda motor.
Karena motor menarik gerobak ini bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika kedepan masih ada warga nekat menarik gerobak menggunakan sepeda motor, maka polisi akan memberikan sanksi tegas berupa tilang.
BACA JUGA:Kasus Korupsi di Baznas Bengkulu Selatan, Jaksa Segera Ekspos Tersangka Baru
Diketahui di Bengkulu Selatan belakangan ini tidak sedikit sepeda motor roda dua digunakan untuk menarik gerobak.
Gerobak yang ditarik biasanya gerobak tempat jualan makanan dan gerobak tempat mengumpulkan barang bekas.
Dalam razia pemeriksaan kendaraan rutin yang dilakukan Sat Lantas, beberapa sepeda motor penarik gerobak ditilang karena melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye, Nomor dan Paku APK Caleg di Bengkulu Selatan Dilakban, Arahan Bawaslu?
BACA JUGA:Demi Tenaga Honorer, KemenPAN-RB Percepat Buat Aturan Turunan UU ASN
“Tidak boleh sepeda motor menarik gerobak atau benda lain yang besar karena dapat membahayakan, rawan menyebabkan kecalakaan lalu lintas,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.
Dikatakan Sarmadi, sepeda motor menarik gerobak bisa membahayakan pengendara itu sendiri dan juga pengendara lain.
Karena gerobak yang ditarik biasanya tidak diikatkan begitu kuat di sepeda motor, sehingga bisa saja lepas dan ditabrak pengendara lain dari belakang.
BACA JUGA:MenPAN-RB Sebut Ada 2,3 Juta Honorer yang Terdata di BKN, Apakah Ada Nama Anda? Cek di Sini
Sumber: kasi humas polres bengkulu selatan