Pemerintah Rencanakan Program Pemutuhan Pajak Kendaraan Berlanjut Tahun 2024, Ini Alasannya
Ilustrasi pemutihan pajak kendaran bermotor di bengkulu-istimewa-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu merencanakan program pemutihan pajak kendaraan atau keringanan pengurusan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor kembali berlanjut tahun 2024.
Sementara untuk program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 sudah berakhir 30 November 2023.
BACA JUGA:Warga Desa Talang Padang Ketiban Rezeki, Diberi Ribuan Ekor Itik Petelur
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala Dinas PMD Kaur Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
Dilanjutkannya program ini karena dianggap efektif menambah pendapatan daerah dari sektor pajak. Kemudian memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan untuk menghidupkan kembali pajak kendaraannya yang sudah lama nunggak.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menilai masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya.
"Kita lihat dulu pekan ini, kalau masih dibutuhkan, kita perpanjang. Paling awal tahun," tegas Gubernur, Kamis (30/11).
BACA JUGA:Perempuan di Bengkulu Terjerat Kasus TPPO, Humuman Penjara 4 tahun 6 Bulan Menanti
BACA JUGA:Pegawai kemenag Kaur Didominasi Honorer, ASN tak Sampai Setengahnya, Butuh Tambahan Pegawai
Gubernur mengatakan, program pembebasan pajak ini terbukti meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu juga dalam rangka tertib administrasi, setelah banyak penunggak pajak yang memanfaatkan program ini.
Meskipun demikian, hasil evaluasi masih banyak wajib pajak yang belum membayar kewajibannya. "Pendapatan kita meningkat dengan besarnya animo masyarakat," ungkap Gubernur.
BACA JUGA:WASPADA! Wabah Demam Berdarah Kembali Berjangkit di Bengkulu Selatan, Ratusan Kasus Terjadi
BACA JUGA:Honorer Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Seluma, Tahun Depan Diangkat PPPK, Formasi Sudah Diusulkan
Bukan hanya kendaraan milik pribadi, Gubernur menyebut banyak sekali kendaraan dinas di kabupaten/kota yang menunggak pajak dan angkanya miliaran. Hasil koordinasi dengan kabupten/kota, kendaraan dinas tersebut tidak bisa dipakai lagi.
Sumber: gubernur bengkulu