Dua Lawan Satu! Perut Warga Pasar Mulia Bengkulu Selatan Ditusuk, Polisi Bergerak

Dua Lawan Satu! Perut Warga Pasar Mulia Bengkulu Selatan Ditusuk, Polisi Bergerak

Warga Bengkulu Selatan diamankan Polsek Kota Manna -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Perkelahian dua lawan satu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten BENGKULU SELATAN, Bengkulu, Rabu, 3 Januari 2024 dini hari atau sekitar pukul 02.34 WIB.

Dalam perkelahian itu, RIW (22) warga Jalan Affan Bachsin Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna ditusuk. Polisi pun bergerak cepat.

BACA JUGA:Unik dan Nyeleneh! Inilah Motor Honda yang Dicap Buruk Rupa, Harganya Diluar Nurul

Dalam waktu yang singkat, dua pelaku yakni AS AS (22) dan MJS (23), warga Kota Curup, Rejang Lebong, yang berdomisili di Kecamatan Pasar Mann, berhasil dibekuk anggota Polsek Kota Manna.

Dilansir radarselatan.bacakoran.co, perkelahian berawal ketika RIW keluar menuju warung di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Pasar Manna.

BACA JUGA:Motor Honda Satu Ini Sangat Cocok untuk Kurir Paket dan Ojol, Bahan Bakar Super Irit, Harga Murah

Saat sedang duduk di warung, datang tersangka AS. Keduanya tidaklah saling kenal. Ketika itu AS datang dengan mata melotot karena pengaruh minuman beralkohol.

Melihat hal itu, RIW terpancing dan juga melototi AS. Emosi pun terbakar. Keduanya terlebih duel.

Saat keduanya bertarung, datang MJS yang membawa senjata tajam. Secara cepat, MJS pun menusukan pisaunya ke perut warga Pasar Mulia tersebut.

BACA JUGA:Saudara Kembar Honda Vario 125 Resmi Meluncur, Tampilan Elegan, Harga Merakyat

Awalnya AS tidak tahu kalau RIW telah ditusuk oleh MJS. Ia baru sadar ketika melihat baju RIW berlumuran darah. AS dan MJS pun langsung kabur meninggalkan TKP.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Reno Wijaya, MH mengatakan, motif perkelahian tersebut dipicu selisih paham.

BACA JUGA:Sssttt...Suzuki Rilis Satria F150, Ada 2 Pilihan Warna, Mau Hadang Yamaha?

“Kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata tajam. Atas perbuatan ini, kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas Kapolsek. (red)

Sumber: