Syarat KTP, Pinjaman Kupedes di Pegadaian Limit Hingga Rp 500 Juta untuk Pelaku Usaha

Pinjaman Kupedes Pegadaian-istimewa-raselnews.com
4. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Memiliki domisili tetap di Indonesia.
6. Memiliki usaha yang tidak dilarang oleh pemerintah.
7. Melalui proses screening SID (Sistem Informasi Debitur) dan DHN (Data Hasil Negosiasi).
BACA JUGA:Kredit Pintar, Pinjaman Online Mudah dan Tanpa Jaminan, 1 Jam Langsung Cair
Persyaratan Khusus:
1. Jarak lokasi usaha peminjam dengan outlet Pegadaian maksimal 15 kilometer atau 1 jam perjalanan darat.
2. Memiliki NPWP (untuk pinjaman di atas 50 juta).
3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Pengajuan usaha harus telah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
Harus diketahui juga, calon debitur akan pada Kupedes di Pegadaian dikenakan beberapa biaya, antara lain:
BACA JUGA:Ada Skuter Anti Hujan dan Panas, Cocok untuk Emak-emak, Harga Setara Honda Scoopy
1. Biaya Pencairan: Meliputi bea administrasi dan bea provisi, yang jumlahnya tergantung pada kebijakan Pegadaian.
2. Biaya Administrasi: Jumlahnya bervariasi sesuai dengan rentang jumlah pinjaman. (red)
Sumber: