Mau Modifikasi Motor? Ketahui Modif Legal dan Tidak Melanggar Hukum
Aturan modifikasi motor-istimewa-youtube mulk modifikasi
RASELNEWS.COM - Banyak orang cenderung tergoda untuk melakukan modifikasi pada motor pribadinya.
Sebenarnya, terdapat peraturan modifikasi motor yang dapat diikuti agar tidak melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang.
Pentingnya motor tetap sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB tidak dapat diabaikan.
Modifikasi yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan identitas pada STNK dan BPKB dapat berakibat pada denda bagi pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Populer di Indonesia, 2 Mobil Toyota Gagal Laku di Pasar Global Tetap Disuntik Mati, Ini Penyebabnya
Lantas bagaimanakah cara melakukan modifikasi motor yang dianggap legal secara hukum?
Modifikasi motor yang aman dapat dilakukan selama tetap sesuai dengan dokumen kendaraan. Ini dapat mencakup penggantian velg, ban sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau penambahan aksesori yang tidak mengganggu tampilan maupun identitas aslinya.
Berikut adalah aturan atau pedoman modifikasi motor yang tidak melanggar hukum:
1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan
BACA JUGA:5 Kelebihan iPhone 13 Pro, Ada Upgrade Apa Saja?
Jangan mengubah warna kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB. Penempelan beberapa stiker yang tidak mendominasi dan tidak mengganti warna dasar kendaraan masih diperbolehkan.
2. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan
Pastikan dimensi motor tetap sama dengan yang tertera di STNK dan BPKB, baik panjang, lebar, maupun volumenya.
3. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan
Hindari perubahan pada rangka motor, terutama tanpa mempertimbangkan uji kelayakan yang dapat menyebabkan kerusakan dan kecelakaan.
BACA JUGA:Honda CBR dan Yamaha R-25 Mati Kutu, Motor Sport Fairing 250 CC Ini Dibanderol Setara Vario
4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin
Hindari peningkatan kapasitas mesin untuk penggunaan sehari-hari, karena hal ini dapat membahayakan pengendara dan orang lain.
5. Tidak Mengganti Knalpot
Lebih baik tidak mengganti knalpot, karena knalpot modifikasi (racing) dapat menyebabkan berbagai dampak buruk, seperti peningkatan suhu mesin dan polusi udara.
6. Tidak Mengganti Lampu
BACA JUGA:Honda Genio Kurang Peminat, Kalah Telak Dari Scoopy dan BeAT, Padahal Sudah Ganti Ban Donat
Patuhi aturan terkait sistem lampu dan pemantul cahaya untuk menjaga kepatuhan dengan regulasi yang berlaku.
7. Tidak Mengganti Klakson
Klakson yang digunakan harus memenuhi syarat bunyi antara 84 hingga 118 desibel dan tidak boleh mengganggu konsentrasi pengendara lain. (and)
Sumber: