Siapa 25 Caleg yang Duduk di DPRD Bengkulu Selatan? Begini Cara Hitung Perolehan Kursinya

Siapa 25 Caleg yang Duduk di DPRD Bengkulu Selatan? Begini Cara Hitung Perolehan Kursinya

KPPS mengitung perolehan Suara Pemilu 2024 di salah satu TPS di Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024. Di Kabupaten Bengkulu Selatan, total ada 315 calon legislatif (caleg) yang bertarung untuk merebut 25 kursi DPRD.

Para caleg bertarung melalui 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Di mana, satu parpol yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki satupun caleg.

Lantas bagaimana cara menghitung perolehan kursi dan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD Bengkulu Selatan periode 2024-2029?

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pemuda Bengkulu Selatan Ditikam di TPS Saat Ngantre Untuk Nyoblos

“Ada rumus pembagi. Suara sah setiap parpol akan dibagi dengan bilangan satu dan diikuti secara berurutan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir.

Menurutnnya, sebagai dalamr regulasi, perhitungan perolehan suara secara lengkap sebagai berikut:

1. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota setiap partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas pada masing-masing dapil dlam rapat pleno dengan ketentuan:

BACA JUGA:Beras Ketahanan Pangan Mulai Disalurkan, DKP Bengkulu Selatan Salurkan 159 Ton beras Kepada KPM

a. menetapkan jumlah suara sah setiap parpol di setiap dapil sebagai suara sah setiap parpol

b. membagi suara sah setiap parpol sebagaimana huruf a dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berutan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

c. hasil pembagian sebagaimana huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak

d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyaak kedua mendapat kursi kedua dan seterusnya

BACA JUGA:Kasus DBD Di Bengkulu Selatan Menggila, Satu Kecamatan Masuk Zona Orange, Petugas Pogging Setiap Hari

2. Dalam hal hasil bagi sebagaimana angka 1 huruf b menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut tetap diperhitungkan sebagai dua angka desimal.

3. dalam hal pembagian untuk mendapatkan 1 alokasi kursi terakhir, terdapat 2 parpol yang memperoleh suara hasul bagi yang sama, satu alokasi kursi terakhir diberikan kepada parpol dengan pesebaran wilayah perolehan suara yang lebis luas secara berjenjang

4. dalam hal terdapat parpol yang memperoleh suara tidak tidak meiliki calon dalam DCT, tidak diikutikan dalam perhitungan alokasi kursi pada dapil yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Rekrut 500 ASN Tahun Ini, Usulan Sudah Disampaikan Ke KemPAN RB, Rincianya?

“Pertam itu menentukan dulu berapa suara sah setiap parpol per dapil. Kemudian dibagi dengan bilangan pembagi tadi. Dari hasil pembagian ini, kemudian diurutkan parpol dengan jumlah suara terbanyak satu,kedua, ketiga dan seterusnya,” jelas Mafahir.

Sementara penetapan calon terpilih didasarkan atas perolehan kursi parpol dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT untuk setiap dapil yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka. 

Penetapan caleg terpilih di setiap dapil berdasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap caleg sesuai perolehan kursi parpol pada dapil yang bersangkutan.

BACA JUGA:Para Sopir Truk Tersenyum Lega, Pasokan Solar di Bengkulu Selatan Lancar, Antrean di SPBU Lengang

Sementara, perhitungan perolehan kursi pada Pemilu 2024 sama saja dengan Pemilu 2019, yang menggunakan metode sainte lague dengan mengkonversi suara menjadi kursi di DPRD.

Setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Diambil contoh dalam suatu daerah pemilihan dengan 6 kursi, dapat dihitung sebagai berikut:

    Partai A mendapat total 24.000 suara.
    Partai B mendapat 15.000 suara.
    Partai C mendapat 9.000 suara.
    Partai D mendapat 5.000 suara.

BACA JUGA:Toyota Rilis Konsep Terbaru Mobil Listrik! Toyota Urban SUV, Calon Penguasa Pasar Segmen Mobil Listrik

A. Menentukan Kursi Pertama:

    Partai A: 24.000/1 = 24.000
    Partai B: 15.000/1 = 15.000
    Partai C: 9.000/1 = 9.000
    Partai D: 5.000/1 = 5.000   

Dengan hasil tersebut, Partai A memperoleh kursi pertama dengan 24.000 suara.

B. Menentukan Kursi Kedua:

    Partai A: 24.000/3 = 8.000
    Partai B: 15.000/1 = 15.000
    Partai C: 9.000/1 = 9.000
    Partai D: 5.000/1 = 5.000

    Maka Partai B memperoleh kursi kedua dengan 15.000 suara.

Sumber: