Ingat, Pendaftaran PPK Pilkada 2024 di SIAKBA KPU, Simak Penjelasannya
Staf Sekretariat KPU Bengkulu Selatan melayani calon anggota PPS Pemilu 2024 yang menyerahkan berkas-andri irawan-raselnews.com
Pada Pemilu dan pilkada sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual atau tatap muka di lokasi pendaftaran yang telah ditetapkan, yang biasanya di kantor KPU setempat.
Tetapi untuk Pemilu 2024, pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU mulai dilakukan secara online melalui SIAKBA. Penggunaan aplikasi ini menjadi salah satu program dalam menyiapkan database penyelenggara.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara
Dengan penggunaan aplikasi SIAKBA, diharapkan bisa memudahkan dalam rekrutmen anggota penyelenggara Pemilu 2024, baik itu PPK dan PPS hingga jajaran KPU.
Nah, Bagi calon pelamar yang masih bingung, KPU memberikan ruang untuk berkonsultasi.
Mengacu Pengumuman KPU Bengkulu Selatan Nomor : 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang seleksi PPK yang tayang resmi Selasa 23 April 2023, terdapat poin penting bagi calon pelamar PPK.
Di mana kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sejak tanggal 23 April sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
BACA JUGA:Penemuan Artefak Ini Mengguncang Dunia Arkeologi, Ilmuwan Sampai Tak Percaya!
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Alamat : Jln BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. (and)
Sumber: