Cara Daftar dan Unggah Dokumen PPK dan PPS Melalui SIAKBA KPU, Mudah dan Cepat!

Cara Daftar dan Unggah Dokumen PPK dan PPS Melalui SIAKBA KPU, Mudah dan Cepat!

Cara daftar dan unggah dokumen PPK dan PPS di SIAKBA KPU-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:Datangi Kantor DPRD Bengkulu Selatan, Warga Desa Sukaraja Seginim Minta Kades Dipecat

6. Lakukan pengisian data Form Register.

7. Masukan informasi dalam Form Register berupa nama, email, NIK, dan password.

8. Jika telah diisi, ceklist CAPTCHA ( I'm not a robot ), lalu klik tombol Register.

9. Jika berhasil akan muncul pesan registrasi berhasil.

10. Silahkan cek email untuk aktivasi akun.

Lantas bagaimana cara unggah dokumen atau bekas persyaratan di SIAKBA?

Pastinya diawali dengan mengakses laman https://siakba.kpu.go.id dan login menggunakan akun yang Anda miliki.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

Kemudian cari menu unggah berkas dan unggah berkas pendaftaran PPK atau PPS yang berupa Surat Pendaftaran (hasil download dari SIAKBA) dalam format PDF, KTP Elektronik dalam format JPG, pas foto ukuran 4 x 6 dalam format JPG.

Kemudian Daftar Riwayat Hidup (hasil download dari SIAKBA) dalam format PDF, Ijazah Terakhir dalam format JPG, Surat Pernyataan (hasil download dari SIAKBA) dalam format PDF, dan Surat Keterangan Sehat dalam format PDF.

Setelah semua dokumen diunggah, kemudian klik tombol Simpan dan tunggu konfirmasi berhasil upload.

Selanjutnya, klik tombol Lanjutkan dan masuk ke halaman Ringkasan Data. Lalu, centang bagian Saya telah membaca dan menyetujui Syarat dan ketentuan di atas, lalu klik tombol Kirim.

Setelah pengiriman data lamaran berhasil dilakukan, Anda diminta menunggu notifikasi melalui email.

Pastikan mengecek email untuk memastikan berkas dokumen sudah diterima.

BACA JUGA:Gagal Menjadi Raja SUV, Mobil 4x4 Ini Diklaim Lebih Irit Dibandingkan Toyota Fortuner

Jika telah menerima email konfirmasi, status lamaran di Dashboard SIAKBA akan menjadi Pendaftaran Diterima.

Langkah terakhir, cetak Bukti Pendaftaran dengan cara memilih tombol aksi dan klik link "Cetak Bukti Pendaftaran".

Demikianlah langkah-langkah cara unggah berkas di SIAKBA Pemilu 2024.Mudah dan cepat bukan? Selamat mencoba. (and)

Sumber: