Seleksi Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024 Dimulai! Catat Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Seleksi Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024 Dimulai! Catat Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Syarat Pengawas Desa Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Mereka akan bertugas selama kurang lebih 8 bulan dengan besaran honor Rp 1,1 juta. Sesuai nama, kebutuhan pengawas ini berdasarkan jumlah desa/kelurahan di masing-masing daerah.

Untuk menjadi pengawas desa, pastinya ada beberapa syarat yang telah diatur. Mengacu Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD untuk Pemilihan 2024, berikut persyaratan pendaftaran:

BACA JUGA:Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 158, Berkas Kirim ke Sini

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik untuk Kades dan Perangkat Desa, Selamat Ya!

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

Sumber: