Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Ilustrasi Pegawai BPJS saat mengecek saldo dana BPJS Ketenagakerjaan-istimewa-

RASELNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dana BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai prosedur, syarat, dan tips untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan usai resign.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Anda 'Mati'? Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif Lewat Aplikasi JKN

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta dapat mengklaim JHT setelah resign jika sudah melewati masa tunggu satu bulan dari tanggal surat pengunduran diri dan tidak bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu tersebut.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Rumah Sakit Terapkan KRIS, BPJS dan RS Bakal 'Sakit'

Bila sudah bekerja di tempat baru dalam masa tunggu, dana JHT tidak dapat dicairkan. Langkah-Langkah Pencairan Dana:

1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen yang dibutuhkan mulai dari kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, dan buku tabungan.

2. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat guna mengajukan klaim.

3. Isi Formulir Pengajuan: Isi formulir pengajuan klaim yang disediakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

4. Proses Verifikasi: Dokumen Anda akan diverifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bengkulu Danai Rp 23,1 Miliar Warga Kaur Sakit

5. Pencairan Dana: Bila dokumen Anda lengkap dan verifikasi berhasil, dana akan dicairkan ke rekening Anda dalam waktu yang telah ditentukan.

Waktu Pencairan Dana

Waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign biasanya memerlukan beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari kelengkapan dokumen dan proses verifikasi.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Rumah Sakit dan Puskesmas Tidak Boleh Repotkan Pasien BPJS, Wajib Berikan Pelayanan Prima!

Syarat Pencairan JHT:

1. Telah berhenti bekerja minimal selama satu bulan.

Sumber: