Mau Daftar Sekolah? Ini NIK dan KK yang bisa Gunakan Sebagai Syarat PPDB 2024

Mau Daftar Sekolah? Ini NIK dan KK yang bisa Gunakan Sebagai Syarat PPDB 2024

NIK dan KK yang dibisa digunakan syarat PPDB -Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Eka Nur Arifin

RASELNEWS.COM - Salah satu syarat utama dalam pendaftaran PPDB adalah nomor NIK dan KK. Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, KK yang dapat digunakan adalah yang tercatat minimal satu tahun sebelumnya.

Artinya, untuk PPDB 2024, KK yang bisa digunakan untuk persyaratan PPDB 2024 adalah yang tercatat pada atau sebelum 1 Juni 2023.

BACA JUGA:PPDB Segera Dibuka, Ini Aturan Terbaru Batas Usia Minimal Masuk SD

Situasi Khusus

- KK Berbarcode: Jika KK lama (tanpa barcode) diganti dengan KK baru (berbarcode) setelah 1 Juni 2023, KK baru ini tetap bisa digunakan asalkan tidak ada perubahan alamat atau nomor KK.

- Penambahan Anggota Keluarga: Jika ada penambahan anggota keluarga (misalnya kelahiran anak) setelah 1 Juni 2023, KK baru masih bisa digunakan selama alamat dan nomor KK tidak berubah.

BACA JUGA:Kabar Baik! Ombudsman Usul Guru Dapat Tunjangan Khusus Kebijakan PPDB

- KK Baru Tahun 2024: Jika KK baru diterbitkan pada tahun 2024, namun tanpa perubahan alamat atau nomor KK, KK ini masih bisa digunakan untuk PPDB 2024.

Permasalahan dan Solusi

- Jika ada masalah seperti KK yang baru diterbitkan pada 2024 atau perubahan dari KK lama ke KK berbarcode, penting untuk membawa dokumen tambahan seperti fotokopi KK lama.

BACA JUGA:Soal PPDB, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Panggil Disdikbud, Benarkah Ada Pungli?

- Ini untuk menghindari penolakan dari verifikator yang mungkin tidak menyadari bahwa perubahan tersebut tidak mempengaruhi data utama.

Kondisi Darurat

Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial yang menyebabkan KK hilang, surat domisili dari pihak berwenang dapat digunakan sebagai pengganti KK untuk pendaftaran PPDB.

BACA JUGA:Target PPDB SMK di Bengkulu Selatan Tidak Tercapai, SMK IT Al Malik Tak Ada Pendaftar, Berikut Info Lengkapnya

Tips dan Persiapan

- Scan Dokumen: Pastikan semua dokumen, termasuk KK, KTP, dan akta kelahiran, sudah discan dan disimpan dalam format digital dengan ukuran file di bawah 1 MB.

- Siapkan Dokumen dari Sekarang: Jangan menunggu sampai pendaftaran PPDB dimulai.
Siapkan semua dokumen sejak sekarang untuk menghindari masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:Syarat PPDB SMA, SMK dan MA di Kota Bengkulu, Pelajar Asal Kabupaten Wajib Tahu

Demikianlah Tips dan syarat serta informasi tetang Nik dan KK dalam PPDB 2024 ini, semoga bermanfaat.(man)

Sumber: youtube eka nur arifin