Siapkan Berkas! PPDB 2024 Tingkat SMA,SMK dan SLB di Provinsi Bengkulu Mulai Dibuka 19 Juni, Begini Alurnya

Siapkan Berkas! PPDB 2024 Tingkat SMA,SMK dan SLB di Provinsi Bengkulu Mulai Dibuka 19 Juni, Begini Alurnya

Bersiap, PPDB Provinsi Bengkulu mulai 19 Juni -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Berdasarkan jadwal, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024/2025 tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Bengkulu akan dimulai pada 19 Juni mendatang.

Proses PPDB ini terdiri dari beberapa tahapan utama, dimulai dengan tahap Prapendaftaran yang dimulai pada Jumat, 24 Mei 2024.

BACA JUGA: PPDB SMA Sederajat di Provinsi Bengkulu Tahun 2024/2025! Berikut Jalur, Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Saat tahap prapendaftaran, pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan para siswa terlebih dahulu melakukan verifikasi serta validasi data.

Antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), titik koordinat alamat siswa tinggal, dan pengecekan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) hal ini untuk memastikan calon siswa yang bersangkutan termasuk penerima bantuan PKH atau BLT.

BACA JUGA:Daftar 10 SMA Terbaik Nasional! Acuan Lulusan SMP Sederahat di PPDB Tahun 2024

Tahap ini berlangsung dari 9 Mei hingga 9 Juni.

Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Agus Fajar, mengatakan bahwa pihak sekolah diminta memastikan keabsahan data tersebut, mengingat waktu yang cukup panjang sebelum proses verifikasi dan validasi dikunci.

Tahap kedua adalah simulasi yang akan dilaksanakan pada 11 Juni.

BACA JUGA:Mau Daftar Sekolah? Ini NIK dan KK yang bisa Gunakan Sebagai Syarat PPDB 2024

Sedangkan waktu pendaftaran tahap pertama akan dimulai dari 19 hingga 21 Juni.

Pendaftaran ini mencakup jalur prestasi dengan kuota 15%, jalur afirmasi dengan kuota 20%, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota 5%.

Sedangkan pendaftaran jalur zonasi akan berlangsung dari 25 sampai 28 Juni dengan kuota 60%.

BACA JUGA:Target PPDB SMK di Bengkulu Selatan Tidak Tercapai, SMK IT Al Malik Tak Ada Pendaftar, Berikut Info Lengkapnya

Aturan ini berdasarkan SK kementrian pendidikan dan kebudayaan, yang mana kartu keluarga harus utuh dan KK yang akan digunakan paling tidak telah diterbitkan setahun sebelum 19 Juni, ini dibuktikan dengan KK dan KTP orang tua. 

Untuk informasi lebih lanjut dan melihat jadwal lengkap pelaksanaan PPDB, masyarakat dapat mengakses laman aplikasi PPDB di ppdb.bengkuluprov.go.id.(man)

Sumber: