Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Prosesnya Cepat dan Mudah

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Prosesnya Cepat dan Mudah

Cara Menonaktifkan bpjs kesehatan secara online dan ofline mudah dan cepat-Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori

RASELNEWS.COM - Apakah Anda ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan tapi bingung bagaimana caranya? Ikuti langkah-langkah berikut ini!

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, misalnya:

BACA JUGA:Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

- Peserta BPJS meninggal dunia

- Menjadi warga negara lain

- Terkena PHK

- Ingin mengundurkan diri dari perusahaan

Sebelum memulai proses penonaktifan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Anda 'Mati'? Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif Lewat Aplikasi JKN

1. Kartu Keluarga atau KTP: Dokumen identifikasi resmi yang memverifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan.

2. Kartu BPJS Kesehatan: Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku sebagai bagian dari proses penonaktifan.

3. Nomor HP Peserta: Nomor telepon yang terdaftar untuk memudahkan komunikasi.
Dokumen Pendukung yaitu :

BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Rumah Sakit Terapkan KRIS, BPJS dan RS Bakal 'Sakit'

4. Jika peserta meninggal dunia, diperlukan surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit atau kelurahan setempat.

5. Jika terjadi mutasi atau pergantian status, diperlukan dokumen pendukung yang sesuai dengan perubahan tersebut.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Sumber: