Perda PSU di Bengkulu Selatan Rampung, Pengembang Tak Taat Aturan Dapat Disanksi

Perda PSU di Bengkulu Selatan Rampung, Pengembang Tak Taat Aturan Dapat Disanksi

Kabid Perumahan Disperkim Bengkulu Selatan, Marjoni Adinata -andri hermento-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah melalui berbagai tahapan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) BENGKULU SELATAN akhirnya rampung.

Dengan adanya Perda ini, para pengembang perumahan yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi.

Perda PSU Perumahan di Bengkulu Selatan telah rampung dibahas dan diterbitkan. Dengan Perda ini, semua pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada Pemda Bengkulu Selatan melalui Disperkim.

BACA JUGA:Janda di Bengkulu Selatan Didata, Untuk Apa?

Dengan Perda ini Pemda dapat terlibat dalam pengelolaan dan pembangunan perumahan di wilayah tersebut.

Kabid Perumahan Disperkim Bengkulu Selatan, Marjoni Adinata menjelaskan, dengan rampungnya Perda ini, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengembang di wilayah Bengkulu Selatan.

"Setelah disahkannya Perda PSU maka langkah yang kami ambil akan mensosialisasikan melalui surat-surat pengembang di Bengkulu Selatan," kata Marjoni Adinata.

BACA JUGA:TGR Jadi 'PR' Tahunan, DPRD Bengkulu Selatan Desak OPD Perbaiki Pengelolaan Anggaran

Setelah sosialisasi dilakukan, para pengembang yang ada diwajibkan untuk menyerahkan PSU perumahan sesuai ketentuan.

"Kedepan kita berharap peran serta dari pengembang untuk menyerahkan PSU ke Pemerintah Daerah," ujar Marjoni Adinata.

Namun, jika ada pengembang yang tidak mematuhi Perda ini, Dinas Perumahan dan Permukiman siap memberikan sanksi administrasi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Naik Status, Simak Penjelasan Jaksa

"Tentu, dalam hal ini yang di dalam Perda tersebut telah di tuangkan mereka akan di kenakan sanksi administrasi," imbuh Marjoni Adinata. (cw1)

Sumber: