Hari Ini, 142 Kades di Bengkulu Selatan Terima Perpanjangan Masa Jabatan
Bupati Bengkulu Selatan saat melantikan kades terpilih beberapa waktu lalu -sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Sebanyak 142 Kepala Desa (Kades) di BENGKULU SELATAN pagi ini atau Senin, 1 Juli 2024 dipastikan akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Kepastian ini akan dikukuhkan langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM.
BACA JUGA:Warga Kedurang Mengeluh, Jalan Ini Kerap Tergenang Air Setinggi 10 Cm, Kades Ungkap Penyebabnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunarya SH MH, menegaskan perpanjangan masa jabatan kades tersebut akan disaksikan oleh seluruh Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).
Adapun acara pengukuhan ini dijadwalkan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan.
"Jumlah total 142 kades akan diperpanjang masa jabatannya langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan pada Senin, 1 Juli 2024," ujar Herman.
BACA JUGA:Makin Sejahtera! Ini Jumlah Gaji Kades dan Perangkat Desa Setiap Bulan, Ada Gaji Pokok Plus Tunjangan
Perpanjangan masa jabatan ini telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sejak 25 April 2024.
Sehingga, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39 ayat 1, yang menyebutkan bahwa kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik untuk Kades dan Perangkat Desa, Selamat Ya!
Selain itu, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa setiap kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
"Kami berharap kepala desa yang masa jabatannya telah diperpanjang hingga delapan tahun dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya," tambah Herman. (and)
Sumber: