Bansos PIP 2024 Cair Rp 450 Ribu, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Bansos PIP 450 ribu cair-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah.
Pada tahun 2024, bantuan sosial PIP kembali hadir dengan jumlah bantuan sebesar Rp 450 ribu per siswa.
Bansos PIP dapat diperoleh oleh semua siswa yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Bansos PIP diberikan beberapa kali oleh pemerintah setiap tahunnya dan tidak hanya memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 450 ribu, tetapi juga disesuaikan dengan tingkatan pendidikan siswanya.
BACA JUGA:Polsek Pino Raya dan Polsek Pino Bagikan 250 Paket Bansos Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Tujuan dari Bansos PIP adalah untuk meringankan beban siswa dalam menempuh pendidikan. Menurut pandangan, program PIP ini sudah berhasil bertahan pada angka yang baik pada partisipasi pendidikan di Indonesia.
Harapan pemerintah agar program ini tidak disalah gunakan dengan keperluan lain selain pendidikan.
Bagi para siswa yang merasa berat dengan biaya sekolah namun memiliki keinginan kut untuk melanjutkan pendidikan, maka dapat mengajukan Bansos PIP ini atas nama kalian.
BACA JUGA:Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, Bantuan Khusus Untuk Siswa SD, SMP, & SMA
Ini adalah Informasi lengkap tata cara mendaftar serta mengecek penerima Bansos PIP 2024.
1. Cara Daftar PIP 2024
Mendaftar Melalui Sekolah atau Dinas Pendidikan. Siswa harus mendaftar melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Biasanya, sekolah akan membantu dalam proses pendaftaran untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Menjadi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
BACA JUGA:Honda SH160i Dikabarkan Akan Gantikan Honda Vario, Menggunakan Rangka Pipa Besi Tahan Karat
Siswa yang ingin mendaftar PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa siswa merupakan berasal dari keluarga yang berhak menerima bantuan.
- Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jika siswa tidak memiliki KIP atau KKS, siswa dan orang tua harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa setempat.
SKTM ini menjadi pengganti KIP atau KKS.
Sumber: