Pencairan Bansos BPNT dan PKH Periode Juli 2024 Lebih Cepat, Begini Cara Mengeceknya

Pencairan Bansos BPNT dan PKH Periode Juli 2024 Lebih Cepat, Begini Cara Mengeceknya

Pencairan Bansos BPNT Periode Juli 2024 -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Kabar baik datang terkait pencairan bansos. Mulai Juli 2024, Bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) segera dicairkan lebih cepat dengan jumlah mencapai Rp600 ribu untuk setiap KPM.

Tidak hanya BPNT, Bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) juga akan dicairkan lebih awal pada bulan ini, dan dimulai dari tanggal 1 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA:Bansos BPNT Belum Diterima? Ini Kata Kemensos

- Penyaluran Dana BPNT Juli 2024

Bagi kalian penerima manfaat dapat mengakses dana sudah masuk atau belum cek melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) pada bank-bank yang ditunjuk, antara lain BNI, BRI, atau BTN.

Bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat.

BACA JUGA:Bansos PIP 2024 Cair Rp 450 Ribu, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Bantuan sosial BPNT dicairkan langsung uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap penerima.

Dalam beberapa penerima, pencairan bisa dilakukan dua hingga 3 bulan sekaligus dan mencapai 400 sampai 600 ribu rupiah.

- Perkembangan Terbaru Bansos BPNT

Penyaluran Bansos BPNT dan PKH dipastikan cair lebih awal di bulan Juli 2024.

Status Surat Perintah Membayar (SPM) telah terbit Pada aplikasi SIKS-NG.

BACA JUGA:Cek Nama Anda! Ini Dia Daftar 5 Bansos yang Cair Juli 2024

Penyaluran bantuan ini juga merupakan pencairan susulan bagi KPM yang dinyatakan lolos validasi sebagai penerima baru, dalam upaya penggenapan 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta KPM BPNT.

- Cara Cek Pencairan Bansos BPNT Secara Online

Berikut ini adalah langkah-langkah memverifikasi status sebagai penerima BPNT, KPM.

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Horeee, Ada 5 Bansos yang Disalurkan di Januari 2024

2. Silakan kalian ketik Masukkan nama serta alamat lengkap sesuai KTP (dari provinsi hingga desa).

3. Klik tombol Cari Data.

Sumber: