PENGUMUMAN! Per 17 Agustus, Kendaraan Ini Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Suasana pengisian BBM di SPBU Kutau, Bengkulu Selatan-andri hermento-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan ada pembatasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang.
Pembatasan ini bertujuan agar penggunaan BBM subsidi lebih tepat sasaran sehingga penggunaan uang negara bisa dihemat. Beberapa kendaraan akan dilarang menggunakan BBM Bersubsidi sejak 17 Agustus nanti.
BACA JUGA:Di Sini, PNS yang Mutasi Diberi Rp 1,5 Juta, Pensiunan Rp 2,5 Juta, Meninggal Dunia Rp 3,5 juta
"Kita berhadap pada 17 Agustus nanti sudah bisa mulai. Orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa dikurangi," ujar Lugut dari akun IG-nya.
Hanya saja Luhut belum menyebut secara implisit teknis pembatasan penggunaan BBM Subsidi tersebut. Yang jelas di sisi lain Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengaku jika pihaknya masih menanti terbitnya revisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian.
BACA JUGA:Diincar Banyak Orang! Ternyata Segini Gaji Pegawai SPBU Pertamina Tahun 2024
Yang mana salah satu poin yang dibahas dalam revisi itu perihal kriteria kendaraan atau konsumen yang masih berhak mendapatkan BBM bersubsidi salah satunya Pertalite.
"Kendaraan mana saja yang masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi itu masih dalam tahap pembahasan. Jika sudah diputuskan dan diterbitkan baru akan disosialisasikan," ujar Erika.
Sementara itu, mengacu draft revisi Perpres 191 Tahun 2014, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite direncanakan untuk mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.
BACA JUGA:Ini Mobil Yang Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Artinya untuk mobil dengan cc di atas 1.400 dan motor di atas 250 cc tidak akan lagi bisa mendapatkan mengisi BBM Pertalite per 17 Agustus mendatang. (and)
Sumber: