Aturan Terbaru Penerima KIP! Bantuan Tidak Cair Jika Data Seperti Ini, Berlaku Mulai Hari Ini

Aturan Terbaru Penerima KIP! Bantuan Tidak Cair Jika Data Seperti Ini, Berlaku Mulai Hari Ini

Aturan Baru Penerima Bansos PIP berlaku mulai hari ini-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Mulai hari ini, ada aturan baru terkait penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dimana, tidak semua yang pernah menerima bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) tahun lalu akan menerima bantuan di tahun ini.

Begitu juga sebaliknya, penerima tahun ini bisa jadi tidak akan menerima bantuan tahun depan.

Oleh karena itu, penting untuk secara dini memeriksa apakah masih terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.

BACA JUGA:Penerima KIP 2024 Tersenyum! Ada Kenaikan dan Pencairan KIP 3 Kali Setahun Plus Bansos BLT Pelajar 4 Kali

Penyebab Bantuan PIP Tidak Cair:

1. Tidak Ada Usulan Lanjutan dari Sekolah:

- Bantuan PIP tidak akan cair jika sekolah tidak mengusulkan kelanjutan untuk penerima, meskipun siswa sudah memiliki KIP.

Sekolah harus melaporkan kembali keikutsertaan siswa melalui operator Dapodik.

2. Ketidakvalidan NISN:

BACA JUGA:Amazfit dan Pemegang Rekor Dunia Marathon, Kelvin Kiptum Bersatu untuk Menembus Batas

- Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang didaftarkan valid sesuai data resmi di laman nzen.data.kemdikbud.go.id.

3. NIK Tidak Valid:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid menjadi masalah umum.
Verifikasi NIK bisa dilakukan secara mandiri atau melalui bantuan operator sekolah.

BACA JUGA:Pengumuman! Pendaftaran Relawan KIP Kuliah 2024 Diperpanjang, Lengkapi Syarat Berikut Ini

4. Tidak Melakukan Aktivasi Rekening:

- Aktivasi rekening diperlukan untuk pencairan dana.

Pada tahun 2023, sebanyak 531.000 siswa tidak melakukan aktivasi rekening sehingga dana dikembalikan ke kas umum negara.

5. Tidak Mengambil Dana Sesuai Batas Waktu:

BACA JUGA:Bansos PIP 2024 Cair Rp 450 Ribu, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- Penerima harus mengambil dana sesuai dengan batas waktu yang ditentukan agar dana tidak kembali ke kas negara.

6. Tidak Memenuhi Syarat Penerima KIP/PIP:

- Syarat utama penerima KIP/PIP adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Iuran Kesehatan (PBI JKN), atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sumber: