Perhatikan! Ini Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS 2024

Perhatikan! Ini Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS 2024

Pesert Tes CPNS saat diperiksa panitia saat memasuki ruangan-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2024, selain mempersiapkan materi untuk ujian, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian.

Hal ini penting agar peserta tidak melakukan kesalahan yang bisa mengakibatkan larangan masuk oleh panitia. Untuk menghindari hal tersebut, simak aturan pakaian yang harus dipenuhi oleh peserta tes SKD CPNS 2024 berikut ini:

BACA JUGA:Jangan Panik! Kartu Ujian CPNS 2024 Belum Muncul? Ini Solusi dari BKN

BACA JUGA:Maaf, Pelamar CPNS 2024 Ini Dilarang Ikut SKD

1. Pria:

- Kemeja putih polos dengan lengan panjang serta berkerah

- Celana panjang formal hitam (bukan jeans, corduroy, khakis, atau legging)

- Sepatu formal berwarna hitam (tidak diperbolehkan menggunakan sepatu olahraga atau sandal).

2. Wanita:

- Kemeja putih polos dengan lengan panjang dan berkerah.

- Rok panjang formal warna hitam atau celana panjang formal hitam (bukan jeans, corduroy, khakis, atau legging).

BACA JUGA:Ingat, Skor SKD 400 Belum Tentu Lolos ke Tahap SKB CPNS 2024

BACA JUGA:3 Titik Lokasi SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN, Cek Sekarang JUga

- Jika mengenakan kerudung, kerudung harus berwarna hitam polos.

- Sepatu formal hitam (tidak diperbolehkan mengenakan sepatu olahraga atau sandal).

Dokumen Wajib yang Harus Dibawa oleh Peserta CPNS 2024

1. KTP elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman dari Disdukcapil jika KTP belum tersedia.

2. Kartu peserta ujian yang sudah dicetak dari situs resmi seleksi CPNS.

Barang yang Dilarang Dibawa Saat Ujian:

1. Buku atau catatan: Dilarang membawa buku, catatan, atau materi belajar lainnya.

BACA JUGA:BKN: Seleksi CAT CPNS 2024 Bisa Ditunda

BACA JUGA:10 Amalan untuk Peserta CPNS 2024 agar Lolos Menjadi ASN

Sumber: