Sri Mulyani Berikan Uang Penambah Daya Tahan Tubuh Untuk PNS, Cek Nominal Setiap Provinsi
Sri Mulyani Cairkan Uang PEnambah Daya Tahan Tubuh Untuk PNS Se Indonesia -Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Kabar baik bagi para PNS di seluruh Indonesia. Abdi negara ini akan diberikan uang tambahan untuk menambah daya tahan tubuh.
Pemerintah sangat memperhatikan kinerja para PNS, dengan berbagai program atau tunjangan yang mensejahterakan.
Yang terbaru, informasi mengenai Sri Mulyani yang memberikan uang penambah daya tahan tubuh untuk PNS seluruh Indonesia dengan nominal berbeda-beda di setiap provinsi.
Tentunya, ini menjamin daya tahan tubuh para PNS yang diperhatikan oleh pemerintah, terutama oleh Kementerian Keuangan agar kinerja para PNS bisa maksimal dan semangat.
Perbedaan nominal ini kemungkinan besar tergantung pada keadaan fiskal daerah masing-masing.
Perlu diketahui bahwa Sri Mulyani akan mencairkan uang ini dengan nominal berbeda-beda di setiap provinsi di seluruh Indonesia.
Silakan cek provinsi Anda masing-masing untuk mengetahui berapa nominal yang akan diterima.
Sri Mulyani memberikan uang penambah daya tahan tubuh untuk PNS seluruh Indonesia di tahun 2024 merujuk pada PMK nomor 49 tahun 2023.
Penetapan nominal makanan penambah daya tahan tubuh untuk PNS di seluruh Indonesia ini sesuai PMK nomor 49 tahun 2023 diharapkan dapat membuat para PNS memiliki daya tahan tubuh yang prima sehingga dapat meningkatkan kinerja mereka.
Nominal makanan penambah daya tahan tubuh untuk PNS di seluruh Indonesia berkisar dari Rp18.000 hingga Rp25.000 setiap hari, tergantung provinsi.
BACA JUGA:SAH! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan di 38 Provinsi, Ada Dapat Rp5,6 Juta
Nominal makanan penambah daya tahan tubuh ini hanya diberikan kepada PNS yang melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan dampak buruk pada kesehatannya, jadi tidak semua PNS mendapatkan tunjangan ini.
Berikut adalah nominal makanan penambah daya tahan tubuh untuk PNS di seluruh Indonesia tahun 2024 sesuai PMK nomor 49 tahun 2023:
Aceh: Rp19.000
Sumatera Utara: Rp19.000
Riau: Rp19.000
Kepulauan Riau: Rp19.000
Sumber: