Sah! Menkeu Sri Mulyani Teken Besaran Tunjangan Lembur dan Uang Imun PNS di 34 Provinsi, Berikut Besarannya

Sah! Menkeu Sri Mulyani Teken Besaran Tunjangan Lembur dan Uang Imun PNS di 34 Provinsi, Berikut Besarannya

Besaran tunjangan lembur dan uang imun PNS-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar baik datang untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyadi secara sah telah meneken regulasi terkait tunjangan lembur dan uang imun bagi PNS di 34 provinsi.

Uang tambahan ini berlaku untuk semua golongan PNS baik I, II, III dan IV. Menurut Sri Mulyadi, pemberian uang tambahan bagi PNS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024, diatur tambahan uang PNS per bulan.

BACA JUGA:Passing Grade SKD Peserta Umum dan Khusus CPNS 2023 Berbeda, Simak Kata MenPAN-RB

Uang tambahan tersebut terakumulasi sebesar Rp 1,6 juta, tergantung golongan PNS. Sementara besaran uang imun PNS hingga RAp 500 jta atau tergantung wilayah kerja PNS tersebut.


Berikut rincian tunjangan lembur PNS:

1. Tunjangan Lembur

- Golongan I sebesar Rp 18.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 396.000

- Golongan II sebesar Rp 24.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 528.000.

BACA JUGA:Tak Lolos Seleksi Adminitrasi CPNS 2023? Ajukan Sanggahan, Begini Caranya Biar Diterima

- Golongan III sebesar Rp 30.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 660.000

- Golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 792.000.

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

- Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp 770.000

- Golongan III sejumlah Rp 37.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp 814.000

BACA JUGA:Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di Sini!

- Golongan IV sejumlah Rp41.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp902.000.

Berikut tunjangan penambah imun PNS:

PNS Golongan I, II, III, dan IV akan mendapat tunjangan penambah imun dengan nominal sama besarnya.

Hanya saja, besaran tunjangan penambah imun dibedakan berdasarkan wilayah provinsi di mana PNS berdinas.

Provinsi dengan tunjangan penambah imun paling rendah adalah Rp 18 ribu per hari dan paling besar Rp 25 ribu per hari.

Besaran uang imun dihitung berdasarkan per hari kerja, bukan dihitung per bulan seperti halnya gaji pokok yang diterima PNS.

BACA JUGA:Pengumuman! Pemerintah Hapus Seluruh Tunjangan PNS dan PPPK

Maka dari itu, uang Rp 500 ribu diperoleh bagi PNS yang bekerja di provinsi dengan uang imun sebesar Rp 25 ribu per hari, dengan kerja selama 20 hari.

Berikut besaran Uang imun PNS per hari di 34 provinsi:

- Sulawesi Barat: Rp 18.000

- Sulawesi Tengah: Rp 18.000

- Kalimantan Tengah: Rp 18.000

- Kalimantan Selatan: Rp 18.000

- Jambi: Rp 18.000

BACA JUGA:Carut Marut Tunjangan dan Insentif Guru di Dikbud Bengkulu Selatan, Anggota Dewan dan PGRI Angkat Bicara

- Sumatera Barat: Rp 18.000

- Sumatera Selatan: Rp 18.000

- Lampung: Rp 18.000

- Bengkulu: Rp 18.000

- Bangka Belitung: Rp 18.000

- Aceh: Rp 19.000

- Sumatera Utara: Rp19.000

BACA JUGA:Kabar Baik! Ombudsman Usul Guru Dapat Tunjangan Khusus Kebijakan PPDB

- Riau: Rp19.000

- Kepulauan Riau: Rp19.000

- Banten: Rp19.000

- Jawa Barat: Rp19.000

- D.K.I. Jakarta: Rp19.000

- Jawa Tengah: Rp19.000

- D.I. Yogyakarta: Rp19.000

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Guru di Kabupaten Seluma, Tunjangan Profesi Guru Cair Pekan Ini

- Jawa Timur: Rp19.000

- Bali: Rp19.000

- Nusa Tenggara Barat: Rp19.000

- Nusa Tenggara Timur: Rp19.000

- Kalimantan Barat: Rp19.000

- Kalimantan Timur: Rp19.000

- Kalimantan Utara: Rp19.000

BACA JUGA:Wahai Para Guru di Bengkulu Selatan, Ini Kabar Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan II

- Sulawesi Utara: Rp19.000

- Gorontalo: Rp19.000

- Sulawesi Selatan: Rp19.000

- Sulawesi Tenggara: Rp19.000

- Maluku: Rp20.000

- Maluku Utara: Rp22.000

- Papua: Rp25.000

- Papua Barat: Rp25.000

BACA JUGA:Lowongan Kerja! PT KAI Properti Butuh Lulusan D3 dan S1 IT, Simak Syaratnya

- Papua Barat Daya: Rp25.000

- Papua Tengah: Rp25.000

- Papua Selatan: Rp25.000

Sumber: