Kabar Baik! Ombudsman Usul Guru Dapat Tunjangan Khusus Kebijakan PPDB

Kabar Baik! Ombudsman Usul Guru Dapat Tunjangan Khusus Kebijakan PPDB

Kabar Baik! Ombudsman Usul Guru Dapat Tunjangan Khusus Kebijakan PPDB-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Dalam penyusunan rangkuman kajian Ombudsman RI (policy brief) tentang penerimaan peserta didik baru (disway.id/listtag/46099/ppdb">PPDB), telah diajukan usulan mengenai tunjangan khusus bagi tenaga pendidik atau disway.id/listtag/1527/guru">guru.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut hasil kajian tersebut akan segera diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

BACA JUGA:Survei OJK: Ada 8 Profesi Terbanyak Terjerat Pinjol, Nomor 1 Guru

Usulan ini tidak hanya terkait dengan tunjangan khusus untuk guru, tetapi juga mencakup penyelenggaraan PPDB secara keseluruhan.

"Dalam waktu dekat, Ombudsman sedang menyusun suatu rangkuman kebijakan yang akan kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan terkait pelaksanaan PPDB," ungkap Najih.

Najih menjelaskan bahwa masih terdapat aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan PPDB di Indonesia.

BACA JUGA:Guru Masih Jadi Prioritas, Kaur Kembali Rekrut PPPK, Total Kuota 262 Formasi, Ini Rinciannya

Salah satu aspek tersebut adalah perluasan rencana pembangunan sekolah yang lebih rinci, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh zonasi.

Menurutnya, hal ini sangat penting karena masih ada beberapa daerah yang belum memiliki akses ke sekolah negeri.

"Nampaknya, akan diperlukan pemindahan sekolah atau bahkan pembangunan sekolah baru.

BACA JUGA:Infonya Tambahan 50 Persen Sertifikasi Guru Cair Sore Ini?

Diperlukan perencanaan lebih lanjut untuk memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama dan atas," jelas Najih.

Terkait dengan tunjangan khusus bagi pengajar, akan ada syarat dan ketentuan yang mengiringinya. Ini termasuk dalam kebijakan yang terstruktur dan luas untuk memastikan ketersediaan guru berkualitas di seluruh penjuru negeri.

BACA JUGA:303 PPKK Guru dan Penyuluh di Kaur Terima SK Penugasan, Tak Bileh Ajukan Pindah, Ini Pesan Plt Bupati

Pemberian tunjangan khusus ini adalah bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap tenaga pendidik, dan hanya akan diberikan kepada guru-guru yang bersedia mengajar di daerah-daerah terpencil, terluar, dan terdepan (3T).

"Nantinya, perlu adanya penekanan pada guru-guru yang bersedia mengajar di sekolah-sekolah yang jaraknya jauh dengan memberikan tunjangan khusus.

Dengan ini, diharapkan akan ada lebih banyak guru yang bersedia mengajar di lokasi-lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka," jelas Najih.

BACA JUGA:Kabar Gemira untuk Guru di Bengkulu Selatan, TPG dan Tamsil Sudah Ditarnfer, Hak Sudah Dibayar Ingat Kewajiban

"Kualitas sekolah menjadi faktor kunci, termasuk pemenuhan fasilitas, perlengkapan kantor, peralatan, laboratorium, dan tentunya, kualitas guru-gurunya," sambung Najih

Ombudsman sangat berharap bahwa sistem zonasi akan membantu mengurangi favoritisme terhadap sekolah-sekolah tertentu, sehingga akan tercipta akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat. (red)

Sumber: