Gara-gara Judi Slot, Pemuda di Bengkulu Selatan Ini Gadaikan Mobil Kakak Kandung

Gara-gara Judi Slot, Pemuda di Bengkulu Selatan Ini Gadaikan Mobil Kakak Kandung

MA (24), warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan karena gadikan mobil kakaknya-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Karena butuh uang untuk deposit judi slot, seorang pemuda berinisial MA (24), warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten BENGKULU SELATAN nekat gadaikan mobil milik kakak kandungnya.

Akibat perbuatannya tersebut, MA terpaksa berurusan dengan polisi. MA ditangkap karena melakukan pencurian dalam keluarga.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Seluruh HP Anggota Polisi di Bengkulu Selatan Diperiksa, Ini Hasilnya

MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kota Manna.

"Memang ada laporan polisi soal pencurian dalam keluarga. Terlapor sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK disampaikan Kapolsek Kota Manna, Iptu Reno Wijaya, SE, MH.

Korban mengetahui mobil Suzuki Pikap BD 9510 MZ digadaikan adiknya pada Minggu 23 Juni 2024 lalu sekira pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Omzet Rp 30 Miliar Dibongkar Polisi, 4 Pria Dibekuk, Dijerat TPPU

Ketika itu korban bersama suaminya pergi ke rumah nenek mereka dengan tujuan mengambil mobil yang sebelumnya memang dititipkan.

Saat mereka tiba, mobil sudah tidak terlihat lagi. Korban kemudian menanyakan keberadaan mobil kepada neneknya. Neneknya menjawab tidak tahu dan mengira mobil telah diambil oleh korban.

Karena merasa curiga, korban kemudian segera menghubungi pamannya dan mengatakan bahwa mobilnya hilang. Pihak keluarga korban memang sudah memiliki firasat buruk tentang keberadaan mobil korban.

BACA JUGA:Sisi Lain Wisata Kamboja, 'Surganya' Bagi Pejudi yang Menjadi Target Pencari Kerja dari Indonesia

Mereka sudah memprediksi jika yang nekat membawa mobilnya itu adalah pelaku inisial MA yang tak lain adik kandung korban itu sendiri.

MA tidak tersambung dihubungi melalui telepon selulernya. Kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku dengan mengirim chat di Massenger.

Namun, tidak juga kunjung ada jawaban apapun dari MA. Korban akhirnya memilih membawa kasus tersebut ke polisi dengan melaporkan adiknya ke Polsek Kota Manna.

BACA JUGA:Pelaku dan Penonoton Judi Sabung Ayam di Seluma Lari Kocar Kacir, 20 Unit Sepeda Motor Ditinggal

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 367 KUHP Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara diatas 3 tahun. (yoh)

Sumber: