Kemdikbud Ristek Setujui Dosen Berstatus PPPK di Perguruan Tinggi Negeri Diangkat PNS
Kemendikbudristek setujui dosen PPPK di Perguruan tinggi diangkat PNS -Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Sebelum Jabatan Presiden Joko Widodo berakhir, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) sudah menyetujui apa yang menjadi tuntutan dosen yang berstatus PPPK yang mengajar di kampus negeri untuk diangkat menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).
Janji ini sudah disampaikan kepada para dosen kontrak yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) se-Indonesia.
BACA JUGA:Skema Terbaik Bagi Honorer Kode 'P' Guru P1, P2, P3, PR1, PR2, Teknis dan Nakes Pada PPPK 2024
Direktur Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Lukman menyatakan bahwa bersama MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas pihaknya sudah membahas dan akan memperjuangkan nasib tenaga pendidik di kampus negeri yang masih berstatus PPPK untuk diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Honorer Kategori ini Ternyata Miliki Aturan Khusus
Perwakilan ILP PTNB meminta Kementerian Pendidikan segera mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS selambat-lambatnya tiga bulan ke depan.
Tetapi Lukman menyatakan bahwa kementeriannya hanya bisa berusaha agar pengalihan status tersebut selesai sebelum periode pemerintahan baru.
Masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober mendatang, dan akan dilanjutkan oleh Prabowo Subianto dan Wakilnya, Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat
Ditambahkan oleh Lukman bahwa proses alih status dosen kontrak kini masih berjalan. Pemerintah sedang menyelesaikan urusan teknis dan data mereka.
Keputusan untuk mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS harus melalui kesepakatan antar kementerian dan keputusan presiden.
Di depan kantor Kementerian Pendidikan, perwakilan dari 35 kampus negeri baru mendesak agar pengalihan status dosen PPPK segera diselesaikan.
Sekretaris Jenderal ILP PTNB, Umar, mengatakan ada banyak tenaga pendidik dan dosen di PTNB yang masih berstatus PPPK. Mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum diangkat menjadi PNS.
Banyak dosen PPPK telah mengabdi selama 14 tahun, namun belum juga diangkat menjadi PNS meskipun telah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan.(man)
Sumber: