Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya

Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya

Mendikbudristek dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV! -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Kabar gembira bagi para PNS golongan I hingga golongan IV di bulan Juli 2024 dan bulan-bulan berikutnya. Hal ini setelah Mendikbudristek dan Menkaeu sudah menyebutkan daftar tunjangan yang resmi akan segera dicairkan.

Tentu saja, ini adalah anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN tahun 2024 dan ada regulasi resmi terkait hal ini.

Menteri Pendidikan dan Menteri Keuangan sepakat untuk memberikan tunjangan ini kepada seluruh PNS dari golongan I hingga Golongan IV.

BACA JUGA:Infonya Pencairan Tambahan 50 Persen dan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Bulan Ini?

PNS golongan I sampai IV diberikan tunjangan di luar upah bulanan mereka.

Tunjangan ini berasal dari Mendikbud dan Menkeu, bukan berupa tunjangan umum PNS, tetapi meliputi tunjangan pangan, kinerja, keluarga, dan lainnya. Apa saja tunjangan dari Mendikbud?

1. Tunjangan Profesi

BACA JUGA:Negara Tetapkan 4 Jenis Tunjangan PNS yang akan Dicairkan Bulan Juli Ini, Berikut Daftarnya!

Diberikan kepada PNS yang berstatus guru dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Tunjangan ini juga berlaku untuk PPPK dan guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik. Nominal tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

2. Tunjangan Khusus

Diberikan kepada PNS yang berstatus guru di daerah khusus. Sama halnya dengan tunjangan profesi, tunjangan ini berlaku untuk PNS maupun P3K yang bekerja di daerah khusus.

Besaran nominalnya adalah satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

BACA JUGA:Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya

3. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Diberikan kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidikan sebesar Rp 150.000 per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan sekali.

PNS harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan untuk mendapatkan tamsil.

Sementara tunjangan dari Menteri Keuangan yakni:

1. Tunjangan Paket Data dan Komunikasi

BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat

Sumber: