Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Minggu Pertama Agustus 2024, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Minggu Pertama Agustus 2024, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Minggu Pertama Agustus 2024! Ini Syarat dan Cara Pendaftaran-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Pendaftaran CPNS tahun 2024 akan dibuka pada minggu pertama Agustus 2024.
Selain CPNS, Pendaftaran PPPK juga akan segera dibuka.

Oleh karena itu, para honorer dan fresh graduate diharapkan siap-siap menyambut program pemerintah ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengumumkan mekanisme pendaftaran CPNS 2024.

BACA JUGA: Alhamdulilah, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Sudah Ada Kepastian, Tidak Akan Diundur Tahun 2025!

BACA JUGA:Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN Hampir Selesai, Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka

Pengumuman ini tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, serta KepmenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Pendaftaran akan dimulai pada minggu pertama Agustus 2024, seperti disampaikan oleh Menpan RB, Abdullah Aswar Anas.


Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Minggu Pertama Agustus 2024-Istimewa-IST, Dokomen

BACA JUGA:Informasi Penting untuk Honorer, MenPAN-RB Beri Kabar Aturan Baru Tes CPNS dan PPPK 2024, Simak Nih

BACA JUGA:Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Intip 6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Anas menambahkan bahwa pemerintah akan mengutamakan seleksi CPNS terlebih dahulu sebelum PPPK, mengingat masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki terkait PPPK, terutama menyangkut keuangan daerah.

Oleh karena itu, seleksi CPNS dan PPPK tidak akan dilaksanakan bersamaan, meskipun prosesnya berjalan paralel.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2024:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

BACA JUGA:Apa Kabar Tes CPNS dan PPPK 2024 di Bengkulu Selatan? Ini Penjelasan Sekda

BACA JUGA:Rekrut CPNS dan PPPK 2024, Bengkulu Selatan Tetap Kekurangan 1600 Tenaga Non-ASN

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

Sumber: