Syarat Guru Menjadi Kepala Sekolah
Peraturan Terbaru Dari Nadiem Makarim! Guru Harus Penuhi Kreteria ini Untuk JAdi Kepala Sekolah!-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan beberapa syarat bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2021, yang memperkenalkan kriteria baru untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi sebuah langkah besar yang berpotensi mengubah lanskap pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Wanita Berhijab Tertangkap Kamera Mencuri HP dan Dompet Guru TK, Modus Pura-pura Wali Murid
Sebelumnya, banyak yang beranggapan bahwa memiliki Sertifikat Pendidik sudah cukup untuk menjadi Kepala Sekolah.
Syarat Guru Menjadi Kepala Sekolah
Namun, aturan baru ini menetapkan 11 persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa menduduki posisi tersebut.
Dari persyaratan akademis hingga kesehatan, setiap detail tampak dirancang untuk memilih calon yang benar-benar siap menghadapi tantangan manajerial di sekolah.
BACA JUGA:Bikin Pintar! 5 Website Pendidikan Ini Wajib Dikunjungi Pelajar dan Guru
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025
Pertama, guru harus memiliki gelar sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi, serta Sertifikat Pendidik.
Namun, ini hanyalah awal dari daftar panjang persyaratan. Selain itu, syarat pangkat bagi PNS serta jabatan untuk ASN PPPK yang harus terpenuhi.
Minimal pangkat penata muda tingkat I atau golongan III/b berlaku bagi PNS, jabatan paling tidak guru ahli pertama untuk ASN PPPK.
BACA JUGA:Kemendikbud Beri Kabar Baik, Programkan 2 Kali Sertifikasi bagi Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
BACA JUGA:PPG Daljab 2024 Segera Dibuka, Maaf! Guru Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Mendaftar
Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman dan jenjang karir merupakan aspek penting yang dipertimbangkan.
Tidak berhenti di situ, aturan ini juga mengharuskan adanya penilaian kinerja minimal "baik" selama dua tahun terakhir serta pengalaman manajerial minimal dua tahun di bidang pendidikan.
Sumber: