Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain! Emang Bisa?

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain! Emang Bisa?

Cara menggadaikan sertifikat rumah milik orang lain sebagai jaminan pinjaman--freepik.com

RASELNEWS.COM - Sedang butuh pinjaman besar dan berencana menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan, tapi sertifikat masih atas nama orang lain? Emang Bisa?

Misalnya, sertifikat tersebut milik orang tua atau pemilik sebelumnya? Berikut ini artikel yang membahas apakah bisa sertifikat orang lain dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman.

Cara paling aman adalah melakukan proses balik nama sertifikat terlebih dahulu. Memang, proses ini membutuhkan waktu dan biaya, tapi dengan cara ini, Anda bisa terhindar dari berbagai masalah di masa depan, seperti sengketa aset dan lainnya.

BACA JUGA:Bukan Hanya Emas dan HP, Laptop Juga Bisa Digadaikan di Pegadaian, Catat Cara dan Syaratnya

BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Dapat Hingga Rp 200 Juta, Siapkan 9 Dokumen Ini

Jika kamu membeli rumah dari orang lain dan sertifikatnya belum di balik nama, sehingga masih atas nama pemilik pertama, kamu perlu membuat surat kuasa dari pemilik pertama ketika mengajukan pinjaman.

Surat kuasa ini menjelaskan bahwa sertifikat yang dijaminkan memang sudah menjadi milik Anda.

Jangan lupa untuk melampirkan juga akta jual beli, kuitansi, atau bukti lainnya sebagai dokumen pendukung bahwa transaksi jual beli tersebut benar-benar ada.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Mudah dan Cepat, Siapkan Fotokopi KTP

BACA JUGA:Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Berikut Daftar dan Besaran Pinjamannya

Pinjaman dengan jaminan sertifikat atas nama orang lain umumnya bisa dilakukan jika pemilik sertifikat memiliki hubungan keluarga secara vertikal, seperti ibu dan anak, ayah dan anak, atau mertua dan menantu.

Biasanya, akan ada syarat tambahan berupa surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya yang dilegalisir oleh notaris, yang menyatakan bahwa mereka bersedia sertifikatnya digunakan untuk pengajuan kredit.

Namun, jika pengajuan pinjaman dilakukan dengan sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal, maka sertifikat tersebut harus diganti nama terlebih dahulu dan wajib melampirkan surat ahli waris.

BACA JUGA:Di Sini Saja! Tempat Gadai BPKB Motor dan Mobil Terpercaya, Tanpa Survei dan Langsung Cair

BACA JUGA:Mau Gadai Barang di Pegadaian? Simak Cara, Syarat dan Barang yang Bisa Digadaikan

Jika kebutuhan dana sangat mendesak, Anda bisa mempertimbangkan sistem "pinjam tangan," yaitu meminjam atas nama pemilik sertifikat.

Sumber: