Calon Pelamar ASN Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024, Jangan Salah Ya

Calon Pelamar ASN Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024, Jangan Salah Ya

Calon Pelamar ASN Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024, Jangan Salah Ya--raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi dibuka pada 20 Agustus. Hal ini menjadi peluang besar bagi Anda yang memenuni syarat untuk menjadi abdi negara.

Kabar baiknya lagi Proses seleksi CPNS ini bertujuan untuk mengisi berbagai posisi di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Rekrutmen tahun ini mencakup berbagai bidang penting, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi publik.

Pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Dari 20 Agustus-6 September! Cek Link dan Cara Daftar di Sini

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024! Pendidikan D3 ke Atas Ada Syarat Tambahan, Cum Laude Khusus Akreditasi A

Peserta akan melalui beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut Syarat Daftar CPNS 2024:

1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran, dengan beberapa pengecualian untuk posisi khusus (misalnya dosen atau dokter spesialis) hingga usia 40 tahun.

3. Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar, misalnya lulusan D3, S1, atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.

4. IPK Minimum: Memenuhi persyaratan IPK minimal yang biasanya sebesar 2,75 dari skala 4,00.

BACA JUGA:Ingat! Pendaftaran CPNS 2024 di Portal SSCASN BKN Tidak Serentak, Pelamar Diminta Bersabar

BACA JUGA:SAH! Pemprov Jatim Buka Lowongan Kerja CPNS 2024, Tenaga Teknis Tersenyum

Dokumen Pendukung Daftar CPNS 2024

1. Ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Surat Lamaran yang ditujukan kepada instansi terkait.

Sumber: