Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB

Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas -Istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, berencana membatalkan aturan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam seleksi PPPK untuk guru. Kebijakan ini sebelumnya mendapat sorotan dari Ombudsman terkait pelaksanaan tes CASN tahun lalu.

MenPAN-RB menyatakan kasus SKTT paling banyak berdampak pada guru. Oleh karena itu, aturan ini akan dihapuskan untuk seleksi guru.

BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Saat ini, KemenPAN-RB sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SKTT, khususnya di pemerintahan daerah.

Anas juga mengaku pihaknya sedang mencari solusi untuk meninjau kembali guru-guru yang tidak lolos seleksi PPPK akibat penerapan SKTT.

Evaluasi ini dilakukan berdasarkan masukan dari Ombudsman yang berfokus pada permasalahan guru.

Namun, pembatalan aturan SKTT hanya berlaku untuk guru. Bagi formasi lain, seperti sipir atau penjaga penjara, SKTT tetap diterapkan. Menurutnya, formasi tersebut memerlukan tes tambahan untuk memastikan kompetensi sesuai bidang yang dilamar.

BACA JUGA:BKN ke Honorer: Jangan Asal Buat Akun SSCASN!

BACA JUGA:UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Berbagai Faktor

"Formasi lainnya tidak dihapuskan. Misalnya, petugas renang harus melalui tes karena bagaimana jika petugas tersebut tidak bisa berenang? Atau penjaga tahanan tidak bisa bela diri, bagaimana? Jadi, tes tambahan tetap diperlukan," jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan ada ribuan guru honorer gagal menjadi PPPK akibat aturan SKTT.

Menurut Ombudsman, Pasal 32 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 menjadi salah satu faktor penyebab kegagalan tersebut.

Pasal tersebut mengizinkan panitia seleksi CASN di tingkat pusat maupun daerah untuk menambahkan proses seleksi dengan SKTT.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Segini Besaran Uang Makan PNS yang Diterima Tahun 2025

BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mempertanyakan mengapa tes tambahan ini hanya diterapkan di beberapa daerah, bukan secara nasional.

"Kebijakan nasional seharusnya berlaku untuk semua daerah, bukan diterapkan secara opsional oleh masing-masing instansi," ujar Robert. (**)

 

Sumber: