Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah untuk Waspada dalam Penerbitan NIK Baru Jelang Pilkada

Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah untuk Waspada dalam Penerbitan NIK Baru Jelang Pilkada

Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah untuk Waspada dalam Penerbitan NIK Baru Jelang Pilkada-Istimewa-IST Dokumen

RASELNEWS.COM - Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam mengingatkan daerah untuk waspada dalam penerbitan NIK baru jelang pelaksanaan Pilkada 2024. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas penduduk yang unik, tunggal, dan melekat seumur hidup pada setiap warga negara Indonesia yang terdaftar.

NIK hanya diterbitkan sekali untuk setiap individu dan akan terus melekat meskipun orang tersebut telah meninggal dunia.

Karena itu, Hani menegaskan pentingnya kehati-hatian dari pihak Dukcapil di daerah dalam menerbitkan NIK baru, terutama bagi orang dewasa.

BACA JUGA:FIX! 4 Bapaslon Bupati-Wabup Bertarung di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan-Ii Sumirat 27 Agustus, Reskan-Faizal 28 Agustus, Daftar ke KPU

"Lakukan Verifikasi Berulang atau berlapis terhadap nama, tanggal lahir, nama ibu kandung dan data biometric,  terutama bagi penduduk yang berusia 20-an tahun ke atas," ujar Hani.


Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah untuk Waspada dalam Penerbitan NIK Baru Jelang Pilkada-Istimewa-IST Dokumen

Menurutnya, sulit menemukan orang dewasa yang belum memiliki NIK, sehingga penerbitan NIK baru berpotensi disalahgunakan, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

Hani menyoroti risiko bahwa NIK baru bagi orang dewasa dapat digunakan oleh WNA atau pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan melanggar hukum.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan: PDIP dan PPP Usung Elva Hartati-Makrizal Nedi

BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada

Dengan adanya Pilkada Serentak 2024, ini adalah momen penting di mana data Dukcapil harus dijaga dari penyalahgunaan tegas Hani.

Ia juga menekankan bahwa penerbitan NIK baru bagi seseorang yang sudah memiliki NIK akan menyebabkan data ganda.

Sumber: