Kades di Kaur Mengaku Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Oknum Wartawan Online, Polisi Bergerak

Kades di Kaur Mengaku Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Oknum Wartawan Online, Polisi Bergerak

4 Oknum wartawan online dibekuk Polres Kaur setelah diduga melakukan pemerasan kades -istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Anggota polisi dari Sat Reskrim Polres KAUR, Senin 16 September 2024 sore atau sekitar pukul 16.32 WIB melakukan penangkapan terhadap 4 orang pria. 

Keempatnya mengaku berprofesi sebagai wartawan media online. Dari empat tersebut, satu diantaranya pernah menjabat sebagai kepala desa alias kades.

Mereka adalah berinisial EL, NI, KU dan JO. Polisi melakukan penangkapan dengan dugaan pemerasan terhadap Mulyadi yang merupakan Kades Pasar Saoh, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

BACA JUGA:Kepala SMP 12 Kaur Ngaku Diperas Oknum Wartawan, Ketua PWI: Lapor Polisi!

BACA JUGA:Kencan Oknum Kepsek Bengkulu Selatan: Tak Tahu Istri Orang, Ngaku Diperas 'Wartawan'

Setelah dibekuk, eks kades dan oknum wartawan online ini langsung dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka pemerasan.

"Ada empat orang yang kita diamankan. Mereka ditangkap atas dasar laporan dugaan pemerasan dan dari pemeriksaan semuanya sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan.

Menurut Kasat Reskrim, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Saat ditelusuri, polisi akhirnya berhasil membekuk empat tersangka tersebut di lokasi berbeda.

BACA JUGA:Judi Online Sudah Sangat Meresahkan, Dodi: Orang Tua

BACA JUGA:Wartawan Rasel Diintimidasi! Dandim 0408 Bengkulu Selatan: Saya Siap Pasang Badan

Dari empat itu, ada yang diamankan saat sedang berada kediaman pelapor dan objek wisata Pantai Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan.

Menurut Kasat Reskrim, dugaan pemerasan itu ketika pelapor dimintai uang sebesar Rp 300 juta. Modusnya para tersangka mengirimkan rilis berita dugaan asusila kepada pelapor.

Pelapor pun berharap berita itu tidak ditayangkan. Momen ini pun langsung dimanfaatkan tersangka. Mereka pun meminta imbalan.

Hanya saja besaran permintaan membuat pelapor terkejut. Pelapor akhirnya tidak mengindahkan hingga para tersangka hanya meminta Rp 50 juta.

Sumber: