Catat! Ini Syarat Pindah Memilih di Pilkada 2024
Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 oleh KPU Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu-andri irawan-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Nama Anda masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun ingin pindah memilih? Berikut syarat dan cara pindah memilih di Pilkada 2024.
Pada prinsipnya, syarat dan caranya sama dengan Pemilu 2024. Meski demikian, teknis untuk pindah memilih wajib Anda ketahui agar hak memilih Anda bisa digunakan secara baik.
Diketahui, KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan DPT untuk Pilkada. Pemilih tersebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kelurahan/desa.
BACA JUGA:35 Daerah Paslon Tunggal, Bawaslu Siapkan Aturan Jika Terjadi Pilkada Ulang
BACA JUGA:Ingat, Kepala Daerah yang Maju di Pilkada Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara
Di Kabupaten Bengkulu Selatan, total ada 330 TPS dengan DPT sebanyak 126.739 jiwa dan tersebar di 11 kecamatan. Pemilih inilah nantinya yang akan menyalurkan hak suara pada 27 November 2024.
Namun bagi Anda yang mungkin akan ada urusan pada hari pencoblosan, Anda tetap bisa menggunakan hak memilih.
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Aspriantoni SE mengatakan, persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
BACA JUGA:SAH! DPT Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang, Berikut Sebaran Pemilih di 11 Kecamatan
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan: Honor KPPS Pilkada 2024 Tak Sama dengan Pemilu
Selain itu, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
“Jangka waktu untuk mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat di atas, sesuai ketentuan hingga H-30 sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024,” sebut Asprian Toni.
Sedangkan syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.
Sumber: