Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Honorer Jangan Salah Memilih Instansi
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Imbau Honorer Tidak Salah Memilih Instansi-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Pendaftaran PPPK 2024 akan segera dimulai sesuai dengan jadwal yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang bertindak sebagai ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN).
BKN mengingatkan para honorer dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN agar lebih berhati-hati dalam memilih formasi.
BACA JUGA:Tahapan Seleksi PPPK Dimulai 1 Oktober 2024, Ini Pesan Kepala BKDPSDM Kaur
BACA JUGA:Catat! Inilah 4 Daftar Prioritas Pelamar yang Berpotensi Lolos Seleksi PPPK 2024
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengimbau para pelamar untuk membaca dengan teliti formasi yang disediakan oleh masing-masing instansi.
"Jangan sampai salah memilih instansi saat sudah mendaftar," ungkap Deputi Suharmen.
Ia menjelaskan bahwa pelamar tidak diperkenankan memilih instansi yang bukan tempat mereka mengabdi.
BACA JUGA:CATAT! Begini Cara Daftar PPPK 2024: Link dan Langkah-langkah Pendaftarannya
BACA JUGA:Resmi dari BKN! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Database dan 'Tercecer' Berbeda
Misalnya, jika seseorang merupakan honorer daerah di Kota Semarang, maka instansi yang dipilih haruslah Pemda Kota Semarang, bukan Pemkab Semarang meskipun berdekatan.
Suharmen menekankan, banyak honorer yang salah paham terkait larangan pindah instansi.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar honorer yang merasa ragu-ragu untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
BACA JUGA:Duh, Pendaftaran PPPK 2024 Batal Diumumkan, Ini Alasan BKN
BACA JUGA:Ribuan PPPK 2021 dan 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Dinilai Kurang Efektif
Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan bahwa pindah instansi yang dimaksud adalah berpindah antar kabupaten/kota atau provinsi.
Contohnya, jika seorang honorer administrasi di Dinas Kehutanan Kabupaten A berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B, meskipun sama-sama di Dinas Kehutanan, hal ini dianggap sebagai pindah instansi karena berada di wilayah yang berbeda.
"Jadi, bagi honorer daerah, pindah instansi berarti pindah ke daerah lain," jelas Suharmen.
BACA JUGA:Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu dan Gajinya, Honorer Mungkin Kecewa
BACA JUGA:CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Ia menambahkan bahwa honorer daerah biasanya bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya.
Sumber: