Terinspirasi Video, Pelajar di Kaur Dilaporkan Setubuhi Anak Bawah Umur
Pelajar Madrasah di Kaur dilaporkan pencabulan--freepik.com
RASELNEWS.COM - Mengaku terinspirasi video esek-esek, seorang pelajar Madrasah di Kabupaten Kaur, Bengkulu nekat menyetubuhi seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Polisi yang mendapatkan laporan orangtua korban bergerak dan berhasil membekuk terlapor berinisial DR (18).
Terlapor yang merupakan warga Kecamatan Kaur Selatan ditangkap Kamis 3 Oktober 2024 malam.
BACA JUGA:TERLALU! Pria di Bengkulu Selatan Cabuli Anak Kandung Berusia 11 Tahun, Begini Modusnya
BACA JUGA:Astaga! Ini Dia Sosok yang Membongkar Pencabulan Siswi SMP oleh Pensiunan PNS di Bengkulu Selatan
Dari laporan orangtua korban, dugaan pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024 dan dilaporkan pada 6 September 2024.
Diketahui terlapor dan korban yang berusia 13 tahun memiliki hubungan istimewa.
Kapolres Kaur Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M dalam pres release, Jumat 4 Oktober 2024 mengatakan, peristiwa itu ketika korban diajak tersangka keluar rumah.
BACA JUGA:2 Pelajar di Bengkulu Selatan Tersandung Kasus Pencabulan, Kepala Dinas Dikbud Bertindak
BACA JUGA:7 Anak Laki-laki di Kota Bengkulu Diduga Dicabuli Oknum Guru Ngaji, Orangtua Lapor Polisi
Dalam perjalanan, korban dibawa ke pondok sawah milik warga. Setelah berbincang-bicang, tersangka mulai melancarkan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban.
"Tersangka dijerat pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman pidana penjara diatas 5 tahun," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:BP3AKB: 18 Anak di Seluma Jadi Korban Pencabulan Sejak Januari-Juli 2023
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMA di Bengkulu Selatan Dik, 6 Orang Sudah Diperiksa
Sumber: