Hati-hati Data ASN Bisa Diblokir! Aplikasi SBT Awasi ASN yang Langgar Netralitas Pilkada

Hati-hati Data ASN Bisa Diblokir! Aplikasi SBT Awasi ASN yang Langgar Netralitas Pilkada

Hati-hati, Data ASN Bisa Diblokir! Aplikasi SBT Awasi ASN yang Langgar Netralitas Pilkada-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan aplikasi khusus untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mungkin terlibat dalam politik praktis.

Aplikasi ini memudahkan pelaporan dan penanganan pelanggaran, khususnya bagi ASN yang melanggar aturan netralitas selama proses pemilu.

BACA JUGA:ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024, Hindari 11 Pelanggaran Ini

BACA JUGA:37 Paslon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Satu Kabupeten di Bengkulu, Ini Daftarnya!

Menurut Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, aplikasi bernama Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dapat diakses melalui situs sbt.bkn.go.id dan dirancang untuk digunakan oleh instansi pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN.

"Instansi yang tergabung dalam Satgas Netralitas dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi ini. Proses pelaporannya sederhana, cepat, dan mudah," ujar Vino di Kantor BKN Pusat.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Cuti Kampanye, Ini Sang Pengganti! Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Bengkulu Selatan: Elva-Makrizal 1, Gusnan-Iisumirat 2, Rifai-Yevri 3

Vino menjelaskan, alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN melalui SBT terdiri dari beberapa tahap, yang kemudian menghasilkan rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

Berikut adalah tahapan pelaporannya:

1. Verifikasi laporan oleh Satgas Netralitas, yang melibatkan BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu.

Satuan tugas punya waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Bengkulu Selatan Digelar Besok, Tamu Undangan Dibatasi, Ini Aturannya

BACA JUGA:SAH! KPU Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Paslon di Pilkada 2024

2. Kajian oleh Bawaslu, dengan proses verifikasi dan validasi dilakukan dalam tiga hari kerja.

3. Penyampaian hasil pemeriksaan oleh BKN kepada PPK instansi terkait, sementara Auditor Manajemen ASN BKN memantau tindak lanjut dari instansi.

4. Tindak lanjut oleh PPK, dengan pelanggar dimasukkan ke dalam sistem Integrated Discipline (I'DIS) BKN.

Jika tidak ada tindak lanjut, BKN dapat memberi peringatan, teguran, hingga pemblokiran data ASN di Sistem Informasi ASN (SIASN).

BACA JUGA:35 Daerah Paslon Tunggal, Bawaslu Siapkan Aturan Jika Terjadi Pilkada Ulang

Sumber: