SKB 3 Menteri! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ada 27 Hari, Berikut Tanggalnya

SKB 3 Menteri! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ada 27 Hari, Berikut Tanggalnya

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas -Istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 telah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri Nomor 1017/2024 dan Nomor 2/2024.

Keputusan pemerintah itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:8 Target Polisi dalam Operasi Zebra Nala 2024, Periksa Sebelum Berkendara!

Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, penetapan SKB ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama 2025 sebanyak 27 hari.

“Di tahun 2025, ada 27 hari libur atau sama saat di tahun 2024. 27 Hari itu terdiri 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama," sebut Muhadjir, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama itu disebutkan unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kades di Kabupaten Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi, Modusnya Luar Biasa

Sementara MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menambahkan pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis.

Sedangkan dalam pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan ini pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal Lengkap SKD CPNS 2024 Kemenag Dalam Negeri dan Luar Negeri

Tanggal Libur Nasional di Tahun 2025

1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah

18 April: Wafat Yesus Kristus

BACA JUGA:Tukar Guling Lahan! Mantan Pejabat Tinggi Seluma Ditahan Jaksa, Bupati, Sekda, Ketua DPRD, dan Kepala BPN

20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

BACA JUGA:Honda Makin Ketinggalan! All New Yamaha RayZR 125 Hybrid Resmi Meluncur, Motor Matic di Semua Medan

27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Masih Bingung Soal Meterai, BKN Beri Klarifikasi

Tanggal Cuti Bersama Tahun 2025

28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah

13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

BACA JUGA:7 Cara Meracik Kopi Agar Lebih Sehat dan Nikmat Diminum

9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus. (**)

Sumber: