Tidak Hadir dalam Tes SKD CPNS 2024? Ini Sanksinya

Tidak Hadir dalam Tes SKD CPNS 2024? Ini Sanksinya

Sanksi peserta tidak hadir SKD CPNS 2024-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Peserta tes SKD seleksi CPNS 2024 harus tahu. Ini sanksi yang akan diterima jika tidak hadir dalam Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD merupakan tahapan krusial dalam proses rekrutmen CPNS 2024, yang akan dimulai pada 16 Oktober.

Setiap peserta yang lolos seleksi administrasi wajib hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh rangkaian tes sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

BACA JUGA:Psikosomatis Serang Peserta SKD CPNS 2024, Badan Mendadak Kaku, Ini Penyebabnya

Tidak ada kelonggaran dalam hal kehadiran, sehingga peserta yang tidak hadir atau datang terlambat otomatis akan diberikan sanksi tegas.

Peserta yang datang terlambat saja tidak akan diizinkan masuk ke ruang ujian dan secara otomatis dinyatakan gugur.

Ketepatan waktu sangat penting, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai.

BACA JUGA:Cara Mengecek Hasil Skor SKD CPNS 2024, Klik Link Berikut Ini

Beberapa instansi bahkan mewajibkan peserta datang 90 menit lebih awal untuk melakukan registrasi, mendapatkan nomor PIN, serta menjalani pemeriksaan keamanan dan penyimpanan barang pribadi.

Peserta juga harus membawa dokumen yang lengkap, seperti KTP asli, kartu peserta ujian, dan dokumen pendukung lainnya.

Jika tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan atau jika terbukti menggunakan dokumen palsu, peserta akan dianggap gugur.

BACA JUGA:SKD CPNS 2024 Dimulai! 250.407 Formasi Direbut 3 Juta Pelamar

Penggunaan dokumen palsu atau tidak lengkap merupakan pelanggaran serius yang bisa menggagalkan seluruh peluang peserta dalam proses seleksi.

Aturan yang ketat diberlakukan selama tes berlangsung. Peserta dilarang membawa makanan atau minuman ke ruang ujian, tidak boleh bertanya kepada peserta lain, serta dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.

Sanksi untuk pelanggaran ini dapat berupa teguran hingga pembatalan keikutsertaan dalam seleksi. Pelanggaran serius, seperti penyebaran soal ujian atau kecurangan besar, dapat menyebabkan diskualifikasi langsung.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal Lengkap SKD CPNS 2024 Kemenag Dalam Negeri dan Luar Negeri

Ketentuan Tes SKD CPNS 2024

Selain sanksi terkait keterlambatan dan pelanggaran aturan, ada juga ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta, termasuk kewajiban mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, serta membawa kartu identitas yang sesuai dengan data di kartu peserta.

Peserta juga diharuskan menunggu di ruang steril sebelum memasuki ruang ujian guna mencegah kebocoran soal atau gangguan lainnya.

BACA JUGA:Jangan Panik! Kartu Ujian CPNS 2024 Belum Muncul? Ini Solusi dari BKN

Jika peserta dinyatakan gugur pada tahap SKD, maka mereka tentunya tidak bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB merupakan tes yang lebih spesifik untuk menilai kompetensi sesuai bidang yang dilamar.

Gugurnya peserta di tahap SKD berarti kesempatan untuk bersaing dalam proses rekrutmen CPNS 2024 akan hilang. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:BKN: Seleksi CAT CPNS 2024 Bisa Ditunda

Secara keseluruhan, kepatuhan terhadap jadwal dan aturan dalam Tes SKD CPNS sangat penting untuk menjaga peluang peserta melanjutkan ke tahap berikutnya. (**)

Sumber: