Seleksi PPPK 2024 Tahap 1: Ribuan Honorer TMS, Apakah Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu?

Seleksi PPPK 2024 Tahap 1: Ribuan Honorer TMS, Apakah Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu?

Seleksi PPPK 2024-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Baru-baru ini merilis pembaruan mengenai statistik pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1.

Berdasarkan data tersebut, ribuan tenaga honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

Peserta seleksi tahap 1 ini berasal dari kategori prioritas, yaitu Eks Tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) dan tenaga honorer yang terdaftar di database BKN.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahap Pertama Dibuka, Ada 89.781 untuk 2 Kategori Pelamar, Segera Daftar!

Kategori tersebut mendapatkan prioritas utama dalam pengangkatan PPPK tahun 2024.

Namun, bagi mereka yang dinyatakan TMS, tidak bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Lalu, apakah honorer yang tidak lulus seleksi akan otomatis dialihkan menjadi PPPK paruh waktu?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi gagal dalam proses perangkingan bisa dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya!

Artinya, hanya tenaga honorer yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi dan telah menyelesaikan semua tahapan tes yang berpeluang diangkat.

Saat ini, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu masih belum jelas dari pemerintah. Belum ada aturan detail mengenai siapa yang akan diangkat dan persyaratan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, honorer disarankan untuk terus memantau informasi terbaru dari BKN dan MenPAN RB, serta waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.

BACA JUGA:MenPAN-RB Diganti Rini Widyantini, Honorer dan PPPK Langsung Gembira

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan, diharapkan mereka bisa mendapatkan posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan instansi. (**)

Sumber: