Rest Area di Jalan Tol Terdiri 3 Tipe, Kenali Perbedaannya

Rest Area di Jalan Tol Terdiri 3 Tipe, Kenali Perbedaannya

Tipe Rest Area Jalan Tol-andri irawan-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Istilah Rest Area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). Rest Area sering menjadi lokasi singgah bagi para pengendara mobil saat melakukan perjalanan panjang.

Di Indonesia, Rest Area tersebar di berbagai jalan tol dengan beragam jenis dan fasilitas. Mulai dari yang sederhana dengan fasilitas minimal hingga yang lebih modern dan lengkap.

BACA JUGA:Jalan Tol Seksi 3 Jambi Tersambung ke Tol Trans Sumatera, Mudik Makin Lancar

Setiap jenis rest area menawarkan kenyamanan berbeda, termasuk pemandangan alam, kebersihan, serta keamanan.

Pengguna jalan dapat memilih rest area yang sesuai kebutuhan, karena setiap jenis rest area memiliki fasilitas dan layanan berbeda. Rest area di Indonesia tidak hanya menyediakan kenyamanan, tetapi juga mencerminkan keramahan dan keindahan alam negeri ini.

Pada umumnya, tempat peristirahatan dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti toilet, area parkir, warung makan, minimarket, tempat duduk, hingga tempat bermain anak.

BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu Telan Korban, Dua mobil Tabrakan, 3 Penumpang Luka Luka

Tujuan utama rest area adalah memberikan kesempatan istirahat bagi pengguna jalan, mengisi bahan bakar, makan, serta melanjutkan perjalanan dengan nyaman.

Rest area juga berperan dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara dan menyediakan informasi penting seperti kondisi jalan dan peta.

Berikut tiga tipe rest area di Indonesia berdasarkan luas dan fasilitasnya:

BACA JUGA:Polda Pasang Kamera Etle di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

1. Rest Area Tipe A

Merunut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), rest area tipe A memiliki luas minimal 6 hektar dan lebar 150 meter.

Fasilitas yang tersedia mulai dari ATM, SPBU, klinik kesehatan, toilet, minimarket, bengkel, ruang terbuka hijau, area parkir, restoran, dan toko-toko.

2. Rest Area Tipe B

Rest area tipe B memiliki luas yang lebih kecil dibanding tipe A, yaitu minimal 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter. Fasilitasnya meliputi pusat ATM, warung atau kios, minimarket, musala, tempat parkir, restoran, dan ruang terbuka hijau.

BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Seksi II Berlanjut 2023

3. Rest Area Tipe C

Rest area tipe C adalah yang paling kecil, dengan luas minimal 2.500 meter persegi dan lebar 25 meter. Fasilitas di tipe ini meliputi toilet, warung atau kios, area parkir, dan musala.

Fasilitas di rest area tipe C biasanya bersifat sementara dan beroperasi hanya pada waktu tertentu, seperti saat mudik atau liburan panjang.

Aturan Khusus Rest Area

Peraturan mengenai TIP juga mengatur interval jarak antar rest area sebagai berikut:

Sumber: