2 Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Ini Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! Ini Kata BKPSDM
Dua Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! BKPSDM Kecolongan!-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Dalam Seleksi PPPK tahun 2024, saat ini ada Kasus tenaga honorer yang telah putus kontrak selama 2 tahun namun bisa lolos seleksi.
Kasus ini terjadi di Kabupeten Mukomuko Provinsi Bengkulu. BKPSDM Kabupaten Mukomuko mengaku adanya kelalaian terkait lolosnya peserta yang sudah putus kontrak selama 2 tahun ini.
BACA JUGA:Kemensetneg Buka Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2, Gaji Bikin Melongo
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 dan Persyaratan Penting Bagi Honorer
Tenaga honorer yang telah dinyatakan putus kontrak atau sudah tidak tercatat sebagai pegawai honorer lagi sejak tahun 2022 itu mendaftar PPPK dan dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengaku pihaknya sempat menolak permintaan honorer tersebut untuk mengikuti PPPK dikerenakan sudah tidak memiliki SK aktif di 2023-2024.
BACA JUGA:Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Kritik Kebijakan
BACA JUGA:Apakah Pegawai PPPK yang Belum Menikah Dapat Tunjangan Keluarga?
Tetapi honorer tersebut mendapatkan surat keterangan dari dinas terkait, yang menyatakan dia bekerja sampai 2022 sebagai syarat pendaftaran PPPK.
Niko menambahkan bahwa dinas seharusnya tidak mengeluarkan surat tersebut untuk kepentingan pendaftaran PPPK.
Dalam hal ini, kesalahan administrasi dapat diubah pada tahap pengumuman pasca-sanggah, terutama jika terbukti adanya kelemahan dalam verifikasi dokumen.
BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPPK 2024 Lengkap! Simak Materi dan Jadwal Pelaksanaannya
BACA JUGA:Guru PNS, PPPK, dan Honorer akan Didata Ulang! Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Pemkab Mukomuko menerima 850 formasi PPPK 2024, yang terdiri atas 400 formasi guru, 150 formasi tenaga kesehatan, dan 300 tenaga teknis.
Dengan 1.518 pelamar, terdapat sebanyak 1.485 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 24 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sumber: