PP 47 Tahun 2024 Diteken! Piutang Macet UMKM Dihapus, Ini Syaratnya

PP 47 Tahun 2024 Diteken! Piutang Macet UMKM Dihapus, Ini Syaratnya

Syarat penghapusan piutang UMKM-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dihapus. Penghapusan Piutang ini setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

PP 47 Tahun 2024 ini memberikan aturan terkait penghapusan piutang macet UMKM.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial UMKM yang terdampak oleh bencana atau kondisi ekonomi sulit.

BACA JUGA:Cara Mudah Buat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM Online

PP ini mencakup penghapusan piutang macet pada bank serta lembaga keuangan non-bank milik BUMN, termasuk piutang pemerintah kepada UMKM.

Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penghapusan piutang macet tersebut:

Menurut Pasal 2 PP No. 47/2024, terdapat dua skema penghapusan piutang macet:

BACA JUGA:Peluang Emas bagi UMKM! BRI Berikan KUR Tanpa Jaminan, Syaratpun Mudah

1. Penghapusbukuan dan Penghapustagihan oleh bank serta lembaga keuangan non-bank BUMN

2. Penghapusan Bersyarat atau Penghapusan Mutlak oleh pemerintah untuk piutang negara yang macet

Adapaun Jenis kredit UMKM yang dapat dihapuskan antara lain:

1. Kredit yang menjadi bagian dari program pemerintah yang telah selesai

BACA JUGA:Promosikan Usaha Anda di Medsos! Ini 7 Tips Membuat Konten Viral untuk Pelaku UMKM

2. Kredit yang terdampak oleh bencana alam

Syarat Khusus Piutang Macet yang Bisa Dihapuskan

Piutang macet UMKM dapat dihapus jika memenuhi syarat khusus berikut:

1. Jumlah pokok maksimal sebesar Rp500 juta per debitur.

BACA JUGA: Hanya untuk UMKM! BRI Tawarkan KUR Rp 50 Juta Bunga Rendah di Juli 2024

2. Telah dihapusbukukan selama minimal lima tahun atau sudah jatuh tempo lebih dari sepuluh tahun.

3. Tidak dijamin oleh asuransi.

4. Tidak memiliki agunan atau agunan tersebut tidak dapat dijual.

Pasal 12 mengatur tentang penghapusan piutang negara secara bersyarat, termasuk dana bergulir yang disalurkan untuk UMKM atau koperasi, dengan ketentuan maksimal piutang pokok sebesar Rp300 juta per penanggung utang.

BACA JUGA:Demi UMKM, BCA Siapkan KUR Rp 20 Juta Tanpa Agunan, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Poin penting lainnya yang perlu diperhatikan mencakup:

1. Kredit Program dengan piutang pokok maksimal sebesar Rp300 juta per penanggung utang individu atau Rp500 juta per badan usaha

Sumber: