Revisi UU ASN! Ada Harapan Bagi Honorer yang Dinyatakan TMS?

Revisi UU ASN! Ada Harapan Bagi Honorer yang Dinyatakan TMS?

Ada Harapan Bagi Honorer Yang Dinyatakan TMS? Dalam Revisi UU ASN -Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - Forum honorer menyambut respons dari Komisi II DPR RI yang memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (12/11), anggota Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar revisi UU ASN ini diprioritaskan pada 2025.

BACA JUGA:Honorer Non Database dan Lulusan PPG Tetap Semangat! Ini Peluang dan Ketentuan Seleksi PPPK Tahap 2

BACA JUGA:Mendikdasmen Akan Evaluasi Penempatan Guru PPPK!

Menurut Ahmad Doli, revisi UU ASN ini menjadi mendesak karena bertambahnya jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penambahan kementerian dan lembaga tersebut berdampak pada kebutuhan ASN yang lebih banyak.

UU ASN sendiri mengatur berbagai aspek seperti penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, penguatan pengawasan sistem merit, kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penataan honorer.

Dengan kata lain, persoalan honorer hanya salah satu aspek dalam UU ASN yang akan direvisi.

BACA JUGA:FHNK2I Minta Ada Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3! Solusi Honorer TMS dan Adanya PHK

BACA JUGA:FHNK2I Desak Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Demi Selamatkan Honorer TMS dari PHK!

Menurut Ahmad Doli, revisi UU ASN saat ini memang difokuskan untuk memenuhi kebutuhan ASN sebagai respons atas bertambahnya kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menegaskan bahwa revisi UU ASN ini diusulkan karena adanya perubahan struktur kementerian/lembaga yang membutuhkan penyesuaian aturan terkait komposisi ASN untuk mengisi posisi-posisi baru.

"Pejabat eselon satu, eselon dua, dan seterusnya di kementerian atau lembaga baru harus diatur, sehingga revisi UU ASN ini penting dan mendesak," jelas Rifqinizamy.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Tidak Diperbolehkan Daftar PPPK Tahap II Periode 2024, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, MenPANRB Rini Sampaikan Kepastian Nasib Honorer

Respon Honorer atas Revisi UU ASN

Sementara itu, pimpinan honorer menyambut kabar revisi UU ASN dengan perasaan yang campur aduk.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nurbaitih, menyatakan kekhawatirannya bahwa revisi UU ASN ini bisa menyentuh pasal-pasal yang berkaitan dengan penataan non-ASN.

Menurutnya, hal ini bisa mengganggu proses pengangkatan honorer menjadi PPPK yang saat ini sedang berjalan.

Nurbaitih mengharapkan revisi UU ASN ini bisa membuka peluang baru bagi honorer.

Sumber: