Honorer dengan Masa Kerja Puluhan Tahun Tetap Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Syaratnya

Honorer dengan Masa Kerja Puluhan Tahun Tetap Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Syaratnya

Honorer dengan Masa Kerja Puluhan Tahun Tetap Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024 Jika Memenuhi Kriteria Ini-Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - Rekrutmen PPPK 2024 yang saat ini sedang berlangsung diprioritaskan bagi tenaga honorer atau non-ASN.

Hal ini merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, di mana tenaga honorer akan dihapuskan sepenuhnya pada tahun 2025.

Pemerintah menargetkan penataan tenaga honorer selesai sebelum Desember 2024.

Sebagai upaya percepatan, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024 untuk tenaga honorer. Namun tidak semua honorer berkesempatan diangkat jadi PPPK.

BACA JUGA:Cegah Joki, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Makin Diperketat, Ini Pengakuan Peserta

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Dimulai, Kelulusan Tenaga Honorer Diatur Berdasarkan Kriteria Berikut Ini

Meski telah bekerja puluhan tahun, ada kategori tenaga honorer yang tidak menjadi prioritas dalam seleksi ini.

Siapa yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024?

Tenaga honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa diangkat menjadi PPPK, meskipun masa kerja mereka telah mencapai puluhan tahun.

Ketiadaan data di BKN membuat mereka tidak memenuhi kriteria administrasi untuk seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Ingat, Tes PPPK 2024 Bengkulu Tahap 1 Digelar di 3 Lokasi Berbeda

BACA JUGA:Tidak Semua Honorer Lulus PPPK 2024, Mengapa? Simak 3 Penyebab Utamanya

Bagi tenaga honorer yang tidak terdata, peluang untuk mengisi formasi masih harus menunggu kebijakan lebih lanjut.

Sebaliknya, tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN, meski masa kerjanya relatif singkat, tetap dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.

Namun, mereka juga harus mendapatkan peringkat terbaik untuk memperoleh formasi yang tersedia. Nasib Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN

Sebagai solusi, pemerintah menawarkan opsi untuk tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN.

Para honorer ini akan diusulkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber: